logo Kompas.id
NusantaraPemkot Yogyakarta Tetapkan...
Iklan

Pemkot Yogyakarta Tetapkan Malioboro sebagai Kawasan Wajib Vaksin

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan wisata Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Artinya, warga dan wisatawan yang datang ke Malioboro harus memakai masker dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MxAriuOVY8dzibeRZuZZRyfCJ9s=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F6a97248b-25b4-43cb-a752-7116c35fcf7d_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga yang mengenakan busana tradisional berfoto di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, Minggu (4/7/2021).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan wisata Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Artinya, warga dan wisatawan yang berkunjung ke Malioboro harus memakai masker dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Pengunjung yang belum divaksin akan diminta menjalani vaksinasi di tempat yang telah ditentukan.

Selain kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menetapkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Pencanangan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib makser dan vaksin itu dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (11/8/2021), di halaman Stasiun Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000