Pemkot Yogyakarta Tetapkan Malioboro sebagai Kawasan Wajib Vaksin
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan wisata Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Artinya, warga dan wisatawan yang datang ke Malioboro harus memakai masker dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan wisata Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Artinya, warga dan wisatawan yang berkunjung ke Malioboro harus memakai masker dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Pengunjung yang belum divaksin akan diminta menjalani vaksinasi di tempat yang telah ditentukan.
Selain kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menetapkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Pencanangan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib makser dan vaksin itu dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (11/8/2021), di halaman Stasiun Yogyakarta.
Haryadi menjelaskan, kawasan wisata Malioboro ditetapkan sebagai kawasan wajib masker dan vaksin karena kawasan tersebut banyak dikunjungi oleh warga dan wisatawan. Dengan penetapan itu, semua pengunjung yang masuk ke Malioboro diwajibkan menggunakan masker dan telah divaksin. ”Kalau belum divaksin, tentunya ya jangan masuk ke Malioboro,” katanya.
Pemkot Yogyakarta juga akan menyiagakan petugas untuk memeriksa para pengunjung yang datang ke Malioboro. Dalam pemeriksaan tersebut, pengunjung antara lain akan diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk membuktikan apakah mereka sudah divaksin atau belum.
Akan tetapi, Haryadi menuturkan, pemeriksaan itu akan dilakukan secara sampling atau tidak secara keseluruhan. Oleh karena itu, bisa jadi tidak semua pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro akan diperiksa.
”Kita akan menyiapkan beberapa petugas untuk melakukan sampling pada masyarakat. Mereka akan ditanya apakah sudah divaksin. Kalau sudah, akan diminta tunjukkan kartu identitas vaksinnya,” ujar Haryadi.
Apabila ada pengunjung Malioboro yang belum divaksin, Haryadi menyebut, mereka akan diminta menjalani vaksinasi Covid-19 di tempat yang sudah ditentukan. Salah satu lokasi vaksinasi itu adalah Stasiun Yogyakarta yang berjarak beberapa ratus meter dari kawasan Malioboro. Selama beberapa waktu terakhir, PT KAI memang telah menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Yogyakarta.
Haryadi menambahkan, ke depan, kawasan wajib masker dan vaksin itu akan diperluas ke wilayah lain di luar Malioboro. Bahkan, dia menyebut, nantinya seluruh wilayah Kota Yogyakarta bakal ditetapkan sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Apabila penetapan itu sudah dilakukan, seluruh warga yang masuk ke Kota Yogyakarta juga harus memakai masker dan telah divaksin.
”Kalau nanti kita sudah bicara Kota Yogyakarta adalah kawasan wajib masker dan wajib vaksin, siapapun yang masuk di Kota Yogyakarta jangan kaget kalau ditanya oleh petugas apakah sudah vaksin belum,” ungkap Haryadi.
40 petugas
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto mengatakan, pihaknya akan menyiagakan sekitar 40 petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro. Pemeriksaan itu akan dilakukan di sejumlah pintu masuk menuju kawasan Malioboro.
”Nanti akan kami buatkan spanduk yang berisi pengumuman masuk Malioboro wajib pakai masker dan vaksin. Nanti akan ada penjaganya di masing-masing pintu masuk,” ujar Ekwanto yang bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas di kawasan Malioboro.
Sementara itu, Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Asdo Artriviyanto menyatakan, layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Yogyakarta telah dimulai sejak 3 Juli 2021. Vaksinasi di Stasiun Yogyakarta itu bisa diikuti oleh calon penumpang kereta api, pekerja PT KAI, keluarga pekerja PT KAI, serta masyarakat.
Kalau nanti kita sudah bicara Kota Yogyakarta adalah kawasan wajib masker dan wajib vaksin, siapa pun yang masuk di Kota Yogyakarta jangan kaget kalau ditanya petugas apakah sudah vaksin belum.
Asdo memaparkan, sejak 3 Juli sampai 10 Agustus 2021, total ada 8.336 orang yang telah mengikuti vaksinasi di Stasiun Yogyakarta. ”Vaksinasi ini adalah program PT KAI untuk membantu pemerintah dalam hal percepatan vaksinasi. Program ini juga untuk membantu pemerintah menciptakan herd immunity atau kekebalan bersama,” ungkapnya.
Asdo menambahkan, PT KAI juga selalu menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api. Untuk kereta api jarak jauh, misalnya, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes reaksi rantai polimerase (PCR) yang berlaku 2 x 24 jam.