PPKM Level 4, Daerah di Lampung Berjibaku Siapkan Ruang Isolasi Terpusat
Pemerintah daerah di Lampung yang diwajibkan menerapkan PPKM level 4 masih berjibaku menyiapkan tempat isolasi Covid-19 terpusat bagi warganya. Gedung dan fasilitas kesehatan yang disiapkan belum memadai.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV LAMPUNG
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat meninjau Asrama Haji Lampung yang dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat Covid-19, Minggu (8/8/2021).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung harus melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021. Di tengah kenaikan kasus, pemerintah daerah masih berjibaku menyiapkan tempat isolasi terpusat.
Keenam daerah yang menerapkan PPKM level 4 itu ialah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Pringsewu akibat kasus yang terus meningkat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan, pemda segera menerapkan aturan sesuai arahan pemerintah pusat. Saat ini, pemda telah berkoordinasi dengan para camat untuk menyosialisikan larangan mengadakan acara resepsi pernikahan, kegiatan olahraga, dan kesenian.
”Pada prinsipnya, kami siap menerapkan aturan PPKM level 4 sesuai instruksi pemerintah pusat,” kata Maidar saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Menurut dia, pemda telah menyiapkan aula RSUD Alimuddin Umar sebagai ruang isolasi terpusat yang bisa menampung sekitar 30 pasien. Selain itu, pemda juga menyiapkan Gelanggang Olahraga Aji Saka Lambar sebagai tempat isolasi darurat.
Kendati begitu, hingga saat ini, dua tempat itu belum difungsikan sebagai ruang isolasi untuk menampung pasien Covid-19. Warga yang terpapar Covid-19 masih melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Maidar menambahkan, pemda masih mencari pinjaman bantuan tabung oksigen pada perusahaan swasta. Tabung oksigen itu penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk perawatan pasien Covid-19.
Fasilitas tersebut belum memadai sebagai ruang perawatan pasien.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan M Darmawan mengatakan, pemerintah kabupaten akan mengaktifkan satgas Covid-19 di tingkat desa untuk memantau warga yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Penelusuran kontak erat pasien konfirmasi positif Covid-19 juga akan diperluas.
Menurut dia, pemda menyiapkan rusunawa di Kalianda yang bisa menampung 130 pasien Covid-19. Kendati begitu, fasilitas tersebut belum memadai sebagai ruang perawatan pasien.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung memeriksa kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).
Penyekatan
Di Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan di sembilan titik wilayah perbatasan dan pusat kota. Penyekatan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM level 4 berlangsung.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, pada Selasa, jumlah kasus Covid-19 di Lampung bertambah 494 kasus. Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan peningkatan kasus harian tertinggi, yakni 100 kasus.
Adapun secara keseluruhan, total kasus Covid-19 sebanyak 40.307 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.757 orang atau 6,8 persen pasien Covid-19 meninggal.
Saat ini, 13 kabupaten/kota di Lampung berstatus zona merah Covid-19. Ketiga belas daerah itu ialah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Barat, dan Pesisir Barat. Selain itu, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Tanggamus.
Adapun dua kabupaten lainnya, yakni Mesuji dan Way Kanan, berstatus zona oranye Covid-19.