Mal di Semarang Mulai Buka, Pengunjung Relatif Masih Sepi
Selain itu, jumlah pengunjung mal maksimal 25 persen dari kapasitas. Adapun warga di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tak diizinkan masuk mal. Semarang dan tiga kota lain jadi daerah uji coba dengan pembatasan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah mal di Kota Semarang untuk pertama kali buka pada Selasa (10/8/2021) setelah tutup sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada 3 Juli 2021. Jumlah pengunjung maksimal 25 persen kapasitas dan hanya yang telah divaksin boleh masuk.
Berdasarkan pantauan, sejumlah mal di Semarang yang beroperasi antara lain Mal Paragon, DP Mall, dan Mal Ciputra. Di pintu mal ada papan pemindai QR code dengan aplikasi Peduli Lindungi di ponsel. Jika berhasil check-in, pengunjung diperbolehkan masuk. Di aplikasi itu, juga akan tertera jumlah orang yang check-in di mal itu secara langsung (realtime).
Dengan memasuki nomor induk kependudukan (NIK) pada aplikasi Peduli Lindungi, akan diketahui seseorang sudah divaksin atau belum. Selain itu, warga juga dapat melihat sertifikat vaksinasi.
Pada Selasa, sejumlah mal masih relatif sepi. Beberapa warga yang datang diarahkan untuk check-in terlebih dulu. Sejumlah petugas mal membantu warga yang belum memahami tata cara tersebut. Selain memindai QR code, warga juga bisa masuk dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
”Saya pikir, syarat harus divaksin sebelum masuk mal bagus untuk menjaga diri, keluarga, ataupun pengunjung lain dari Covid-19,” ujar Rahmat (52), warga Semarang Tengah. Ia juga berharap sosialisasi terus digencarkan agar tidak terjadi antrean panjang, terutama saat akhir pekan.
General Manager Pollux Mall Paragon Lie Jemmy mengatakan, dari total kapasitas mal 25.000 orang, jumlah pengunjung boleh masuk dalam satu waktu, yakni 6.250 orang atau 25 persen. ”Ini cukup mendadak karena pengumumannya tadi malam. Namun, yang jelas, ketentuan serta protokol kesehatan pasti kami terapkan,” katanya.
Manajer Mal Ciputra Semarang Ani Suyatni mengemukakan, pihaknya menyiapkan petugas yang berjaga di tujuh pintu untuk mengatur apabila terjadi antrean warga yang hendak check-in. Di samping itu, ia berharap masyarakat memahami ketentuan. Jangan sampai datang ke mal tetapi belum divaksin sehingga nantinya tidak akan diperkenankan masuk.
Adapun ketentuan uji coba operasi mal di Kota Semarang seiring pengumuman pemerintah pusat yang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, Kota Semarang bersama Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Bandung (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur) menjadi daerah uji coba implementasi protokol kesehatan di mal atau pusat perdagangan dengan ketentuan. Salah satunya, mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Selain itu, disebutkan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Adapun bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tak boleh beroperasi.
Kendati dalam Instruksi mendagri tak tertera aturan sudah divaksin bagi pengunjung, ketentuan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ”Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya, Senin (9/8/2021) malam.
Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Luhur Binsar Pandjaitan)
Pengawasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto memastikan mal yang buka harus mengikuti ketentuan Instruksi Mendagri No 30/2021. Di mal, sepekan ke depan, akan ada petugas, baik dari satpol PP maupun polsek setempat, untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan serta ketentuan yang berlaku.
”Termasuk, bagaimana agar jangan sampai ada kerumunan. Mudah-mudahan tidak ada mal yang melanggar. Kalaupun ada, nanti akan diberi teguran pertama hingga ketiga. (kalau masih belum ditaati) baru akan ditutup. Sejauh ini, kami pantau pengunjung tertib dan memakai masker,” kata Fajar.
Menurut Fajar, dalam waktu dekat, akan ada peraturan wali kota, yang menjadi turunan dari Instruksi Mendagri No 30/2021. Yang utama saat ini, bagaimana ekonomi kembali bergulir dengan dibukanya mal, tetapi protokol kesehatan harus tetap dipegang.
Menurut data siagacorona.semarangkota.go.id, Selasa (10/8/2021) pukul 16.12, terdapat 84.129 kasus positif Covid-19 kumulatif di Kota Semarang, dengan rincian 611 dirawat/isolasi (kasus aktif), 77.375 orang sembuh, dan 6.143 orang meninggal. Pada awal Juli 2021, kasus aktif mencapai lebih dari 2.000 orang, tetapi lalu turun.