Jabar Dapat Kewenangan Atur Distribusi Vaksin Covid-19 Daerah Sesuai Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memiliki wewenang berupa diskresi untuk melakukan alokasi vaksin dari satu daerah ke daerah lain yang lebih membutuhkan sesuai dengan kesepakatan pemerintah pusat.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan diskresi pendistribusian vaksin Covid-19 sesuai dinamika di lapangan. Nantinya, alokasi vaksin dari pemerintah pusat bisa didistribusikan Pemprov Jabar ke kota dan kabupaten berdasarkan pertimbangan epidemiologi.
Sebelumnya, vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung diserahkan kepada kabupaten/kota. Pemprov Jabar tidak berwenang mendistribusikannya sesuai dengan data dan kebutuhan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa Emil pada Selasa (10/8/2021) menyatakan telah mendapatkan diskresi untuk mengatur distribusi vaksinasi yang telah dialokasikan ke daerah-daerah di Jabar. Sebelumnya, stok vaksin Covid-19 yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kemenkes langsung diserahkan kepada kabupaten/kota.
Setelah mendapatkan wewenang itu, lanjut Emil, Pemprov Jabar bisa mendistribusikan stok vaksin di satu daerah ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyerapan vaksin di daerah Jabar.
”Sekarang telah disepakati, kami mengelola semua informasi vaksinasi. Kami punya diskresi mengaturnya dengan kesepakatan Kemenkes. Jika ada vaksin suatu daerah habisnya cepat, kami bisa ambil dulu dari daerah yang punya stok lebih banyak,” ujar Emil di Bandung.
Menurut Emil, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat penyerapan vaksin kepada masyarakat. Apalagi, untuk menjangkau target vaksinasi Jabar yang mencapai 37,9 juta jiwa, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan hingga lebih dari 450.000 dosis per hari.
Untuk mencapai hal tersebut, Emil menyatakan, pihaknya akan memperluas cakupan vaksinasi, mulai dari peningkatan kemampuan fasilitas kesehatan. Upaya yang dilakukan seperti penguatan puskesmas dan klinik hingga jemput bola menggunakan mobil vaksin.
Akan tetapi, peningkatan layanan vaksinasi harus ditopang dengan ketersediaan vaksin. Karena itu, Emil berharap pemerintah pusat bisa memenuhi kebutuhan vaksinasi untuk mencapai target yang ditetapkan.
”Untuk mencapai target hingga Desember 2021, Jabar membutuhkan 15 juta dosis vaksin Covid-19 dalam sebulan. Jika itu bisa dipenuhi pusat, kami akan meningkatkan cakupan vaksin,” ujarnya.
Relaksasi ekonomi
Terkait dengan relaksasi kegiatan ekonomi, lanjut Emil, pihaknya juga mengajukan usulan itu ke pemerintah pusat. Sektor yang diusulkan antara lain restoran, kafe, dan rumah makan. Sebelumnya, sektor ini dibatasi dengan hanya menerima pesan antar dan tidak boleh menerima pesanan makan di tempat.
”Kami mengusulkan restoran dan kafe yang memiliki ruangan terbuka untuk bisa makan di tempat dengan batasan 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen. Dengan begitu, ini akan membuka ekonomi yang lebih proporsional, ” ujarnya.
Pelonggaran aktivitas ekonomi ini juga tengah dikaji Pemerintah Kota Bandung. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan tengah membahas aturan untuk mengizinkan pemesanan di tempat bagi restoran, kafe, dan rumah makan di gedung dan tempat yang tertutup.
”Kami sedang membahasnya dengan biro hukum. Sepintas memang agak gamang mengenai aktivitas restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung ini. Namun, kami akan coba untuk Kota Bandung, kafe, dan restoran dengan kondisi dalam gedung juga diperbolehkan dine in 25 persen dari kapasitas. Ini masih gambarannya, semua tetap tunggu aturan yang ditandatangani wali kota,” ujarnya.