Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Juru Bicara KNPB Segera Disidang
Berkas perkara kasus makar yang melibatkan Viktor Yeimo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat itu akan disidang dalam waktu dekat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas perkara Viktor Yeimo, tersangka kasus makar, ke Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (10/8/2021). Persidangan Viktor, yang merupakan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), akan digelar dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam konferensi pers secara virtual di Jayapura pada Selasa sore. Nikolaus mengatakan, perkara Viktor telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura setelah penyidik Polda Papua menuntaskan berkas pemeriksaan.
Pelaksanaan tahap II penanganan perkara ini, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Papua, telah tuntas. Viktor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Selain itu, juga Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan informasi yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Tim Satuan Tugas Nemangkawi menangkap Viktor pada 9 Mei 2021. Viktor masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019. ”Kami masih menahan Viktor di Rumah Tahanan Brimob Polda Papua. Kami segera memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah ada penetapan perkara oleh Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Nikolaus.
Ia menyatakan, Kejati Papua menjamin penanganan kasus Viktor sesuai dengan hak asasi manusia. Kejati Papua akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Dok II Jayapura untuk memantau kondisi Viktor yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
”Kami mendapatkan laporan Viktor sedang menderita penyakit paru-paru basah. Kami akan menyiapkan dokter khusus penyakit dalam untuk memberikan pelayanan medis yang memadai,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang kasus Viktor tidak akan dipindahkan ke luar Papua seperti enam terpidana kasus makar sebelumnya. ”Pelaksanaan sidang tetap di Jayapura. Kami meminta masyarakat tidak khawatir dengan pelaksanaan persidangan Viktor,” tambahnya.
Saat kerusuhan di Jayapura meletus pada 2019, Viktor menjabat Ketua Komite Nasional Papua Barat. Saat ini, dia menjabat sebagai juru bicara internasional bagi organisasi tersebut.
Dalam kerusuhan ini, empat warga meninggal. Selain itu, dua polisi terluka parah dan seorang prajurit TNI meninggal. Kerusuhan juga menyebabkan sejumlah kendaraan bermotor, bangunan, serta fasilitas publik dirusak dan dibakar massa. Saat itu, kerusakan meliputi 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 sepeda motor, 36 mobil, dan 7 pos polisi.
Kuasa hukum Viktor dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, meminta penanganan perkara Viktor ditunda karena alasan kemanusiaan. Sebab, kondisi kesehatan Viktor semakin memburuk.
Ia berpendapat, seharusnya Viktor mendapatkan izin pembantaran dari pihak Kejati Papua agar dapat dirawat di rumah sakit hingga sembuh sebelum menjalani sidang. ”Saya mengunjungi Viktor di Rutan Brimob Polda Papua pada Senin. Dia mengalami rasa nyeri di dada, batuk berdahak disertai darah, dan berat badannya terus menurun,” ungkap Gustaf.