Sebanyak 126 Kg Sabu di Kaltara Dikendalikan dari Lapas Bontang
Lima orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 126 kg sabu. Jaringan yang membawa barang dari Kaltara ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam lapas.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap lima tersangka jaringan pengedar sabu di tiga lokasi. Sebanyak 126 kg sabu disita sebagai barang bukti. Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bontang.
”Dua orang ditangkap di Tanjung Selor, dua orang di Kutai Timur dan satu orang napi di Lapas Bontang sebagai pengendali. Ada satu orang lagi masih dicari sebagai pemodalnya,” ujar Kepala Polda Kaltara Inspektur Jenderal Bambang Kristiyono dalam siaran pers di Tanjung Selor, Kaltara, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan, jaringan ini sudah diintai polisi selama tiga bulan. Penangkapan bermula di Tanjung Selor. Polisi menangkap SY (42) dan JE (38) pada 1 Agustus. Dari mobil yang mereka, polisi mendapatkan 5 tas berisi 100 bungkus sabu dengan total berat 126 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka akan membawa barang tersebut ke Kutai Timur dan Bontang. Polisi kemudian beranjak ke Kutai Timur untuk menangkap AJ (27) dan RE (41) yang direncanakan menerima barang tersebut. Dari para tersangka itu, muncul satu nama, yakni DK (47), sebagai pengendali barang dari dalam lapas.
”Ini baru proses awal, baru penangkapan. Tentunya semua akan ditelusuri, seperti siapa saja di jaringan ini, di mana saja, dan bagaimana orang di lapas kok bisa bebas mengendalikan peredaran narkoba,” kata Bambang.
Dari pemeriksaan awal, jaringan ini mendapat kiriman barang dari Tawau, Malaysia. Para tersangka juga mengaku baru satu kali mendapatkan kiriman barang dari negara tetangga itu. Polisi masih melakukan pemetaan dan menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini.
Informasi awal (kiriman sabu) dari Tawau, Malaysia. Artinya, saya pastikan pasti ada jaringan internasional, tetapi nanti akan dibuktikan secara lengkap dari penyidikan. (Erwin Zadma)
Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan menghubungi liaison officer untuk berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai jaringan internasional pengedar sabu yang masuk melalui Kaltara ini.
”Informasi awal (kiriman sabu) dari Tawau, Malaysia. Artinya, saya pastikan pasti ada jaringan internasional, tetapi nanti akan dibuktikan secara lengkap dari penyidikan,” ujar Wakil Kepala Polda Kaltara Brigadir Jenderal Erwin Zadma.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Komisaris Besar Agus Yulianto menyebutkan, polisi masih mengejar satu orang lagi yang merupakan pemodal di dalam jaringan ini. Polisi sudah mengantongi nama, yakni RC, dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
”Kita kejar pemodal sekaligus mendalami keterkaitan orang lain di jaringan ini,” kata Agus.