Digelar di Restoran, Akad Nikah Anggota DPR RI di Surakarta Dibubarkan
Akad dan resepsi hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dan kantor urusan agama dengan pembatasan protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pernikahan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa dibubarkan dan dipindahkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (7/8/2021). Acara yang digelar di restoran dan hotel itu melanggar aturan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Pasangan yang menikah adalah anggota DPR, Luluk Nur Hamidah, dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm. Foto resepsi diunggah Luluk pada akun Instagram pribadinya lewat fitur ”Story”.
Akad nikah tersebut diadakan di Java Terrace Kitchen & Bar di Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (7/8/2021) petang. Informasi adanya hajatan itu diterima Tim Cipta Kondisi Satuan Tugas Covid-19 Kota Surakarta yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Kepolisian Resor Kota Surakarta, dan Komando Distrik Militer 0735/Surakarta.
”Kami mengecek dan memang benar ada (resepsi). Kemudian, dilakukan mediasi agar tidak diadakan kegiatan di lokasi (hotel). Karena, menurut peraturan selama masa PPKM level 4, pernikahan hanya boleh dilaksanakan di tempat ibadah atau tempat pencatatan sipil,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Arif Darmawan di Kompleks Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).
Tim satgas tiba di lokasi resepsi sekitar pukul 05.30. Saat itu, sudah ada sekitar 100 orang yang hadir. Pihaknya meminta penyelenggara membatalkan acara di restoran dan hotel itu. Komunikasi kedua belah pihak dicapai kesepakatan bahwa resepsi dan akad nikah dipindahkan ke kantor urusan agama setempat.
Barulah seusai acara di kantor urusan agama, keluarga mempelai kembali ke hotel. Ada beberapa tamu undangan yang kebetulan juga menginap di hotel tersebut. Tim satgas memberi kesempatan bagi mereka menggelar acara kurang dari 30 menit. Protokol kesehatan ketat juga diterapkan dengan pengawasan petugas.
Arif mengungkapkan, langkah yang ditempuhnya setelah ini adalah memanggil pengelola hotel. Ia ingin meminta keterangan lebih lanjut tentang adanya resepsi tersebut. Adakah unsur pelanggaran dalam penyelenggaraannya. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola bisa diberi surat peringatan. Apabila pelanggaran terus dilakukan, tempat usaha dapat ditutup sementara waktu.
Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Surakarta Hidayat Masykur menjelaskan, selama masa PPKM level 4, seharusnya acara pernikahan hanya boleh dilakukan di tempat ibadah. Aturan itu menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta tentang PPKM Level 4. Pihaknya pun mengharapkan agar aturan tersebut diikuti demi mencegah potensi penularan Covid-19.
”Semuanya menghendaki agar tetap di tempat ibadah. Kita sesuai dengan SE (Surat Edaran) Wali Kota,” kata Hidayat.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, penegakan peraturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dilakukan secara tegas. Peraturan ditegakkan tanpa pandang latar belakang profesinya. Peraturan yang ada harus dipatuhi bersama demi kepentingan bersama pula. ”Peraturan, ya, peraturan. Gitu saja,” katanya.
Gibran menambahkan, pihaknya tak ingin berlarut-larut dalam persoalan itu. Kedua mempelai dinilai kooperatif karena berkenan acaranya dipindahkan di kantor urusan agama setempat. Selanjutnya, ia meminta semua pihak menahan diri sehingga peristiwa serupa tak terulang.
”Kemarin, beliau sudah mau kooperatif. Kita ikuti aturan yang sudah ada saja. Kita menahan diri dulu,” kata Gibran.