logo Kompas.id
NusantaraSebanyak 18 Pelanggar Prokes...
Iklan

Sebanyak 18 Pelanggar Prokes di Kota Jayapura Ditahan Sehari di Lapas Abepura

Pemerintah Kota Jayapura secara rutin menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama sepekan terakhir. Sebanyak 18 pelanggar ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8arW1b6wy6FV2lv2lWUmcY9RHlU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F6e77fa59-f0a1-4d2a-a6a7-e448a8c4d458_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS POLRESTA JAYAPURA

Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker mengikuti sidang di tempat di Kota Jayapura, Papua, Jumat (6/8/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan ditahan sehari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua. Alasannya, mereka tidak bisa membayar denda Rp 200.000 setelah melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.

Hingga Sabtu (7/8/2021), Kota Jayapura masih menjalankan PPKM level 4. Dalam sepekan terakhir pelaksanaan aturan itu, 156 orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Sebanyak 18 orang di antaranya ditahan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000