Pemalsu Buat 20 Surat Tes Covid-19 Setiap Hari di Jayapura
Polisi menetapkan seorang calon penumpang dan tiga pelaku pembuat surat tes PCR palsu sebagai tersangka di Jayapura. Mereka terancam mendekam di penjara selama enam tahun.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Setiap hari, para tersangka memproduksi 20 surat palsu untuk syarat perjalanan tersebut.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (6/8/2021), memaparkan, keempat tersangka ialah Th, SM, NK, dan Ma. Th adalah calon penumpang pesawat yang menggunakan surat tes PCR palsu, sedangkan tiga tersangka lainnya yang membuat surat PCR palsu tersebut.
Fredrickus mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika tersangka Th menjalani pemeriksaan surat tes Covid-19 di Bandara Hiyo Theys Eluay Sentani, Senin (2/8/2021). Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura kemudian memeriksa surat hasil tes PCR yang bertanda Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Papua itu. Setelah diverifikasi, surat tersebut ternyata palsu.
Petugas KKP Jayapura lalu melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian dan Labkesda Provinsi Papua. Aparat Polres Jayapura pun menangkap pelaku berinisial SM dan kemudian pelaku berinisial NK dan Ma.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku diketahui tidak hanya membuat surat PCR palsu, tetapi juga surat antigen palsu dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Mereka sudah beraksi sejak Juni 2021. Setiap hari, ketiga tersangka mengaku bisa menghasilkan 20 lembar surat tes Covid-19 palsu.
Biaya untuk pembuatan surat PCR palsu itu Rp 600.000 dan surat antigen palsu Rp 150.000 per lembar. Aparat kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, antara lain laptop, printer, kertas, dan surat-surat PCR ataupun antigen.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Jayapura,” kata Fredrickus.
Ia menambahkan, motif di balik aksi para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Jayapura Edison Koibur mengakui pihaknya menemukan sekitar 300 surat tes Covid-19 palsu selama tahun ini. Temuan ini di Bandara Hiyo Theys Eluay Sentani dan Pelabuhan Jayapura.
Sebelumnya, KKP Jayapura menemukan 150 sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu selama sebulan terakhir. Sertifikat palsu ini terungkap dari hasil verifikasi di aplikasi Pcare yang merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
”Banyak pengguna surat tes Covid-19 yang tidak diproses hukum. Sebab, calon penumpang yang ketahuan menggunakan surat palsu langsung melarikan diri ketika hendak kami interogasi,” tutur Edison.