Seusai Periksa Camat dan Saksi, Polisi Akan Panggil Satgas Covid-19 Tegal
Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal, Jateng, akan dipanggil polisi untuk melengkapi proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh para camat. Para camat meminta maaf dan mengaku bersalah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Sepekan terakhir, polisi telah memeriksa para camat dan saksi-saksi terkait aktivitas belasan camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang diduga melanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Selanjutnya, polisi akan memanggil perwakilan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat sebelum gelar perkara.
Pekan lalu, sejumlah foto serta video yang menggambarkan belasan camat berfoto dan berkaraoke tanpa masker serta tanpa menjaga jarak viral di media sosial. Video dan foto itu diambil pada Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat di Kantor Kecamatan Slawi. Unggahan foto dan video itu menarik perhatian masyarakat hingga pada Kamis (29/7) seorang warga melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Tegal.
Setelah mengirimkan laporan, warga Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, itu kemudian diperiksa polisi dan diminta menunjukkan bukti-bukti pendukung laporannya. Seusai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti itu, polisi memanggil empat camat pada Senin (2/8).
”Seusai memeriksa empat camat, kami langsung memeriksa 11 camat lain yang terlibat dalam kegiatan itu. Kami juga sudah memeriksa tiga saksi yang terdiri dari pelapor, saksi yang mengambil foto dan video, serta warga yang menyaksikan peristiwa tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Dewa menuturkan, pekan ini, pihaknya akan memanggil anggota Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal. Menurut dia, polisi memerlukan keterangan tambahan dari Satgas Penanganan Covid-19 sebelum gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Tak hanya diperiksa oleh polisi, para camat juga sedang diperiksa oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Tegal. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Ini adalah bukti bahwa kami tidak pandang bulu. Jadi, semuanya harus berhati-hati. Kami memahami bahwa mereka melakukan kegiatan itu untuk menghormati temannya yang akan pensiun, tetapi ini tetap melanggar,” ujar Sekretaris Daerah Tegal Joko Mulyono.
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para camat, termasuk kemungkinan para camat diberhentikan, Joko mengaku belum bisa memastikan. Hasil pemeriksaan dari tim inspektorat masih akan dilaporkan kepada bupati selaku pembina aparatur sipil negara untuk dikaji, termasuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. ”Kita lihat nanti,” jawabnya singkat.
Joko mengibaratkan kasus yang menimpa para camat bak nila setitik yang merusak susu sebelanga. Setelah 1,5 tahun bekerja keras mengendalikan penularan Covid-19, para camat malah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Dihubungi terpisah, Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal Mochamad Dhomiri menuturkan, pihaknya akan menghormati serta mengikuti proses pemeriksaan, baik dari kepolisian maupun dari tim Inspektorat Kabupaten Tegal. Dhomiri juga mengungkapkan penyesalannya dan mengaku sudah meminta maaf kepada Bupati Tegal Umi Azizah serta masyarakat Kabupaten Tegal.
”Saya atas nama pribadi dan camat-camat se-Kabupaten Tegal mohon maaf atas segala salah khilaf kami. Kami menyesal, kami (mengaku) bersalah,” ujar Dhomiri.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat publik juga pernah menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Kala itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan atas tindakan Wasmad yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan massa di Lapangan Tegal Selatan, akhir September 2020 (Kompas.id, 13/1/2021).