19 Narapidana Narkoba di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 19 narapidana narkoba di Lampung dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas. Pengawasan pada petugas juga perlu ditingkatkan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sebanyak 19 narapidana kasus narkoba di Lampung dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas IIA, Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farid Junaedi menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu adalah para bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman di penjara di Lampung. Para narapidana itu dinilai berpotensi menjadi pengendali peredaran narkoba sehingga harus dipindahkan ke lapas khusus yang memiliki pengamanan lebih maksimal.
”Mereka yang dipindahkan adalah narapidana yang berpotensi melakukan pelanggaran lagi. Selain bandar narkoba, ada juga petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Farid saat dihubungi Kompas dari Bandar Lampung, Kamis (5/8/2021).
Dia merinci, para narapidana berasal dari sejumlah lembaga permasyarakatan di Lampung. Sebanyak delapan narapidana berasal dari Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dan 4 narapidana berasal dari Lapas Way Huwi. Selain itu, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Way Huwi, 2 narapidana dari Lapas Gunung Sugih, 1 narapidana dari Lapas Kalianda, dan 1 orang lainnya dari Lapas Menggala.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, pemindahan para narapidana kasus narkoba itu merupakan komitmen untuk memutus peredaran narkoba dari balik jeruji. Pihaknya juga mengingatkan agar para petugas lapas tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Komisaris Besar Totok Lisdiarto menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemindahan narapidana kasus narkoba tersebut ke Nusakambangan. Selama ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Pihaknya juga mendorong agar Kemenkumham meningkatkan pengawasan di dalam lapas. (Komisaris Besar Totok Lisdiarto)
BNNP Lampung juga telah berupaya mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam sel. Kasus terakhir, BNNP Lampung juga mengungkap jaringan pengedar narkoba yang membawa 248 kilogram ganja pada Februari 2021. Selain meringkus dua kurir narkoba, aparat juga meringkus seorang narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kedua kurir narkoba yang dibekuk adalah AS (28), warga Kota Metro, dan HR (20), warga Kota Bandar Lampung. Adapun narapidana yang mengendalikan bisnis ganja tersebut adalah HS (26), seorang residivis kasus serupa yang ditahan di LP Kelas IA Bandar Lampung
Pada Desember 2020, BNNP Lampung juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, pada Desember 2020. Ketiga narapidana yang ditangkap adalah AA (45), MK (44), dan FT (23).
Ketiga tersangka itu merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba. Bahkan, AA merupakan narapidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Selain memindahkan para bandar narkoba ke Nusakambangan, Totok menambahkan, pihaknya juga mendorong agar Kemenkumham meningkatkan pengawasan di dalam lapas. Selama ini, BNN juga aktif melakukan razia di sejumlah lapas yang dihuni narapidana yang diduga masih menjadi pengendali bisnis narkoba.
Masih banyaknya penyelundupan alat komunikasi ke dalam lapas diduga mempermudah narapidana untuk tetap menjadi bandar narkoba meski masih menjalani hukuman di penjara. Selain itu, keterlibatan oknum petugas yang membantu narapidana juga harus diselidiki.