logo Kompas.id
Nusantara19 Narapidana Narkoba di...
Iklan

19 Narapidana Narkoba di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana narkoba di Lampung dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas. Pengawasan pada petugas juga perlu ditingkatkan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B8bLLmPlUWBnr7LorMfAZZYdvx8=/1024x744/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_20210805_140422_1628147477.jpg
DOKUMENTASI KEMENKUMHAM WILAYAH LAMPUNG

Sebanyak 19 narapidana kasus narkoba di Lampung dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas II A, Karanganyar,  Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/8/2021) malam.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sebanyak 19 narapidana kasus narkoba di Lampung dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas IIA, Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farid Junaedi menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu adalah para bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman di penjara di Lampung. Para narapidana itu dinilai berpotensi menjadi pengendali peredaran narkoba sehingga harus dipindahkan ke lapas khusus yang memiliki pengamanan lebih maksimal.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000