Pemda DIY Beri Dana Hibah Rp 16,45 Miliar ke 115 Koperasi Terdampak PPKM
Pemda DIY memberikan dana hibah sebesar Rp 16,45 miliar kepada 115 koperasi yang anggotanya terkena dampak PPKM. Dana hibah itu bisa dimanfaatkan oleh masing-masing koperasi untuk memberi pinjaman kepada anggotanya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X memberikan dana hibah secara simbolis kepada perwakilan pengurus koperasi, Rabu (4/8/2021), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Pemda DIY memberikan dana hibah Rp 16,45 miliar kepada 115 koperasi yang anggotanya terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah DI Yogyakarta memberikan dana hibah Rp 16,45 miliar kepada 115 koperasi yang anggotanya terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dana hibah itu bisa dimanfaatkan koperasi untuk memberi pinjaman berbunga rendah kepada para anggotanya.
Pada Rabu (4/8/2021) sore, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara simbolis dana hibah itu kepada perwakilan sejumlah koperasi di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Sultan HB X sekaligus menyerahkan bantuan anggaran penanganan Covid-19 kepada pemerintah desa di DIY.
Sultan menyatakan, pemberian dana hibah kepada koperasi itu diharapkan bisa meringankan beban pelaku usaha dan pekerja terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti diketahui, sejak 3 Juli 2021, pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali yang kemudian diikuti PPKM level 4 hingga saat ini. Kebijakan itu kemudian memengaruhi penurunan penghasilan sebagian elemen masyarakat.
Kondisi itulah yang membuat Pemda DIY memutuskan memberikan dana hibah kepada koperasi yang anggotanya terdampak PPKM. Menurut Sultan, dana hibah itu diberikan melalui koperasi agar penyalurannya bisa dilakukan secara cepat. Jika Pemda DIY memberikan bantuan langsung berdasarkan data nama dan alamat atau by name by address, akan butuh waktu lama untuk penyaluran.
”Kondisinya darurat. Jadi, lewat koperasi saja karena pasti tahu anggotanya. Kami percayakan sepenuhnya kepada pengurus koperasi. Prinsipnya, Pemda DIY membantu warga masyarakat,” kata Sultan.
Polisi mengajukan pertanyaan kepada pengemudi truk yang memasuki perbatasan Jawa Tengah-DI Yogyakarta di Kecamatan Tempel, Sleman, DIY, Rabu (14/7/2021). Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, surat keterangan hasil uji usap, dan surat jalan diwajibkan berbalik arah menuju tempat asal.
Sultan memaparkan, besaran dana hibah untuk koperasi itu berbeda-beda, bergantung pada jumlah anggotanya. Koperasi yang beranggotakan kurang dari 100 orang mendapat dana hibah Rp 25 juta. Koperasi dengan anggota 101-500 orang mendapat Rp 125 juta dan koperasi dengan lebih dari 500 orang mendapat Rp 250 juta.
Sultan menambahkan, dana hibah yang diberikan kepada koperasi itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan pinjaman kepada para anggota koperasi. Pinjaman itu bisa digunakan untuk menambah modal kerja atau mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Mau untuk modal kerja atau hidup sehari-hari, itu semua saya serahkan kepada pimpinan koperasi,” tuturnya.
Sultan juga mengatakan, setelah pandemi Covid-19 berlalu, dana hibah tersebut diharapkan bisa menjadi tambahan modal bagi masing-masing koperasi. Dengan begitu, koperasi penerima dana hibah itu akan makin kuat secara finansial bisa turut menyejahterakan anggotanya.
”Kalau pinjaman itu kembali dan pandemi sudah tidak ada, duit itu bisa menambah modal koperasi,” katanya.
Anggota koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, koperasi yang mendapat dana hibah itu beranggotakan pelaku usaha dan pekerja yang terkena dampak PPKM. Dia mencontohkan, ada koperasi yang beranggotakan pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, dan pelaku wisata. Ada juga koperasi yang beranggotakan karyawan perusahaan yang terdampak PPKM.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memasang bendera putih di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat (30/7/2021). Pengibaran bendera putih dilakukan sebagai tanda berkabung dan menyerah karena kondisi perekonomian para PKL yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Nurkyatsiwi memaparkan, pinjaman dari dana hibah yang disalurkan kepada para anggota koperasi itu akan dikenai bunga rendah, yakni 3 persen per tahun. Bunga yang rendah itu ditetapkan agar tidak memberatkan para anggota koperasi. Jangka waktu peminjaman ditetapkan selama enam bulan.
Jangka waktu yang relatif pendek itu ditetapkan agar dana hibah yang diterima oleh koperasi bisa terus bergulir sehingga dapat membantu lebih banyak anggota. ”Koperasi juga kami kasih guidance (panduan) agar ini tidak sekadar bantuan yang langsung habis, tetapi bisa menjadi tambahan modal di koperasi,” tutur Nurkyatsiwi.
Salah satu koperasi yang menerima dana hibah itu adalah Koperasi Tri Dharma, yang beranggotakan para PKL di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Ketua Koperasi Tri Dharma Rudiarto mengatakan, memiliki 907 anggota.
”Kami menyampaikan banyak terima kasih atas bantuan yang telah kami terima sejumlah Rp 250 juta,” katanya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sebuah mobil pengangkut karangan bunga duka cita melintas di persimpangan Tugu, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021).
Rudiarto menuturkan, sejak adanya kebijakan PPKM, modal yang dimiliki Koperasi Tri Dharma telah terkuras habis. Selain itu, banyak anggota koperasi tersebut yang tidak mampu mengembalikan pinjaman karena penghasilan mereka merosot drastis. Oleh karena itu, dana hibah yang diberikan Pemda DIY sangat bermanfaat untuk membantu para anggota Koperasi Tri Dharma.
”Dengan adanya bantuan ini, tentu koperasi bisa bergerak memberikan modal tambahan kepada para anggota. Harapannya, pinjaman ini bisa meringankan teman-teman yang kehabisan modal,” tutur Rudiarto.