Hindari Surat PCR Palsu, Pemeriksaan Digital Menyeluruh Akan Dilakukan di Bandara Balikpapan
Saat ini, pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara Balikpapan dengan mengecek kode QR dan pemeriksaan manual. Pemeriksaan hanya dengan sistem digital akan dilaksanakan mulai 20 Agustus 2021.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemeriksaan dokumen hasil uji reaksi berantai polimerase atau PCR di Balikpapan, Kalimantan Timur, segera difokuskan dengan sistem digital. Hal ini dilakukan untuk menghindari lolosnya dokumen hasil tes PCR palsu di bandara.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan menangkap tiga tersangka pembuat surat tes PCR palsu. Mereka berkomplot menerbitkan surat tersebut tanpa melakukan tes kepada calon penumpang pesawat. Dalam sebulan terakhir, jaringan itu sudah menerbitkan sekitar 40 surat PCR palsu.
”Saat ini pemeriksaan dokumen perjalanan ada yang menggunakan QR code dan diperiksa manual oleh petugas. Secara nasional, tanggal 20 Agustus ini seluruh sistemnya sudah digital semua sehingga bisa menghindari lolosnya surat PCR palsu,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan M Zainul Mukhorobin ketika dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Zainul mengatakan, petugas KKP yang berjaga di bandara mendapatkan sejumlah surat yang tidak sesuai dengan syarat dokumen pelaku perjalanan. Salah satunya, calon penumpang tidak menunjukkan surat asli, tetapi hanya fotokopi.
Dalam menangani temuan tersebut, petugas KKP yang memeriksa surat tidak meloloskan calon penumpang masuk ke bandara. Adapun jika petugas menemukan indikasi surat palsu, hal itu dilaporkan kepada kepolisian di bandara.
”Proses hukum dilakukan begitu ada dugaan pelanggaran hukum. Itu akan diproses oleh kepolisian," kata Zainul.
Ia mengatakan, validasi surat dengan sistem digital akan memudahkan petugas dalam memeriksa keaslian surat hasil tes PCR. Sebab, selama ini pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, yakni melalui pemindaian kode QR dan pemeriksaan manual.
Untuk pemindaian kode QR, sistem komputer akan mencocokkan hasil tes di surat dengan hasil yang tertera dalam sistem new all record (NAR) milik Kementerian Kesehatan. Sejumlah fasilitas kesehatan yang sudah terdaftar di dalam sistem NAR akan langsung melaporkan hasil tes PCR sehingga hasil uji laboratorium seseorang terekam di dalam sistem.
Sementara itu, surat hasil tes PCR dari klinik yang belum terdaftar dalam sistem tersebut, petugas memeriksa dokumen fisik. Keaslian surat dilihat dari ciri-ciri fisik, seperti kop surat, cap, waktu tes, dan mencocokkan nama calon penumpang dengan dokumen yang dibawa.
Dalam konteks menekan penularan Covid-19, pemeriksaan yang valid dan efektif di bandara keberangkatan sangat penting. Sebab, kata Zainul, petugas tidak memeriksa dokumen penumpang di bandara tujuan.
”Untuk penumpang yang datang, dokumennya tidak kami periksa lagi karena sudah dianggap valid di bandara asal. Bagi penumpang yang tiba, kami membantu Satgas Covid-19 di Balikpapan untuk melakukan tes acak,” katanya.
Menelusuri sindikat
Sindikat pembuat surat PCR tanpa tes merupakan kasus baru di Balikpapan. Saat ini, polisi masih memeriksa ketiga tersangka untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan orang lain dalam sindikat ini.
Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Turmudi menjelaskan, dua tersangka merupakan pekerja di sebuah klinik di Kecamatan Balikpapan Selatan. Adapun satu orang tersangka lainnya merupakan calo yang menawarkan jasa surat PCR tanpa tes kepada calon pelaku perjalanan. ”Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain,” kata Turmudi.
Secara terpisah, Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak meminta masyarakat tidak terbuai dengan tawaran pembuatan surat PCR tanpa tes. Sebab, dengan menjalani tes PCR, warga yang positif bisa segera diisolasi untuk menekan penularan Covid-19.
Selain itu, surat PCR palsu yang ditawarkan para tersangka harganya relatif setara dengan tes PCR sungguhan. Ketiga tersangka menjual surat tes PCR palsu Rp 900.000 per lembar. Adapun untuk sekali tes usap hidung dan tenggorokan dengan uji PCR, klinik di Balikpapan mematok harga Rp 800.000-Rp 900.000.
”Ikuti saja ketentuan. Sudah ada klinik-klinik yang resmi, sudah ada tempat-tempat pemeriksaan PCR resmi,” ujar Herry.