Stok Vaksin Kurang, Capaian Vaksinasi di Jawa Barat Jauh dari Target
Di tengah upaya mengejar target vaksinasi Covid-19 untuk membentuk kekebalan kelompok pada akhir 2021, stok vaksin di Jawa Barat justru terbatas. Jaminan distribusi vaksin dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat masih jauh dari target. Dari total 37,9 juta sasaran, baru 6,26 juta orang atau sekitar 16,5 persen yang menerima vaksin dosis pertama dan 2,92 juta orang atau 7,7 persen telah menerima dosis kedua. Di tengah upaya mengejar target vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok pada akhir 2021, stok vaksin dari pemerintah pusat justru terbatas.
Hingga Selasa (8/3/2021), Jabar telah menerima 11,43 juta dosis vaksin dari pemerintah pusat. Sejumlah 9,19 juta dosis atau sekitar 80 persen sudah digunakan. Jadi, stok vaksin saat ini sekitar 2,24 juta dosis.
Akan tetapi, stok tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi saat ini. Sebab, terdapat 3,33 juta orang yang telah disuntik vaksinasi pertama dan menunggu penyuntikan dosis kedua.
Dengan begitu, Jabar masih kekurangan lebih dari 1 juta dosis vaksin untuk menuntaskan vaksinasi kedua terhadap 3,33 juta orang tersebut. Distribusi vaksin dari pemerintah pusat baru dijadwalkan tiba pada Agustus ini.
Untuk memperluas cakupan vaksinasi, Pemerintah Provinsi Jabar berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk dunia usaha. Hal ini diharapkan mempercepat pembentukan kekebalan kelompok.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau pusat vaksinasi Covid-19 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa pagi. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi pemerintah kabupaten bersama Shoppe Indonesia. Penyuntikan vaksin akan berlangsung selama 18 hari dengan target sasaran 2.000 orang per hari.
”Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Jabar mengakselerasi vaksinasi supaya Desember 2021 bisa selesai pada seluruh target,” ucap gubernur yang kerap disapa Emil ini.
Upaya mengejar target vaksinasi 37,9 juta orang di akhir tahun menjadi tantangan berat bagi Jabar. Sebab, hanya tersisa waktu lima bulan untuk merealisasikan target tersebut.
Emil mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya melakukan hal serupa untuk memperluas cakupan vaksinasi. Caranya, berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam menggelar pusat vaksinasi.
Wilayah Bandung Raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) menjadi prioritas percepatan vaksinasi. Sebab, kedua wilayah ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jabar.
”Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), Bandung Raya menjadi prioritas. Vaksinasi di zona yang kasusnya naik itu diperbanyak,” jelasnya. Kawasan Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Upaya mengejar target vaksinasi 37,9 juta orang di akhir tahun menjadi tantangan berat bagi Jabar. Sebab, hanya tersisa waktu lima bulan untuk merealisasikan target tersebut.
Oleh sebab itu, kapasitas penyuntikan vaksin perlu ditingkatkan berlipat-lipat. ”Di Bandung Barat (rata-rata) per hari berkisar 7.000-8.000 dosis. Ini akan sangat lama kalau kecepatannya seperti itu. Harus ditingkatkan ke 24.000-an per hari,” tuturnya.
Emil juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan penyuntikan vaksin di puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Selain itu, menggunakan mobil vaksinasi untuk menjangkau warga di desa-desa yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Tetap disiplin
Selain meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga menjadi kunci mengendalikan pandemi. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tetap disiplin menjalankan prokes meski keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) pasien Covid-19 di sejumlah kabupaten/kota menurun dalam beberapa hari terakhir.
Di Kota Bandung, misalnya, BOR turun menjadi di bawah 60 persen pada awal Agustus dari sebelumnya di atas 90 persen pada awal Juli. Namun, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan warganya tetap mewaspadai ancaman penularan Covid-19.
”BOR semakin turun. Meskipun demikian, saya tetap mengimbau masyarakat jangan lengah dan tetap disiplin pada aturan prokes,” ujarnya.