Pemakaman Bupati Seram Bagian Barat Tanpa Prokes, Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
Pemakaman jenazah M Yasin Payapo, Bupati Seram Bagian Barat, tanpa protokol Covid-19. Yasin meninggal dengan status reaktif berdasarkan hasil tes usap antigen.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Proses pemakaman jenazah M Yasin Payapo, Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Senin (2/8/2021) pagi dilakukan tanpa protokol kesehatan. Padahal, Yasin meninggal dengan status positif Covid-19 berdasarkan tes usap antigen. Proses pemakaman semacam itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, ratusan orang terlibat dalam proses pemakaman tersebut. Mereka mengantar jenazah yang dibawa menggunakan mobil dari kediaman Yasin di Batu Merah ke lokasi pemakaman keluarga di Warasia. Batu Merah dan Warasia berada di Kota Ambon, Maluku. Sepanjang proses pemakaman itu, kerumunan warga tak bisa dihindari.
Padahal, sesaat setelah Yasin meninggal pada Minggu (1/8/2021) siang, tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Maluku telah menemui keluarga. Perwakilan tim meminta agar proses pemakaman dilakukan dengan protokol Covid-19. Rupanya negosiasi dengan keluarga Yasin tidak mencapai kata sepakat.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Adonia Rerung saat dihubungi mengatakan, pihaknya menginginkan agar proses pemakaman diambil alih satgas. Dengan adanya tes usap antigen yang menunjukkan hasil positif Covid-19, Yasin wajib dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Menurut dia, pihak satgas kewalahan lantaran Yasin meninggal di kediamannya, bukan di rumah sakit. Satgas tidak bisa memaksa. Adonia khawatir, ke depan, bukan tak mungkin warga akan menjadikan proses pemakaman tanpa protokol kesehatan itu sebagai acuan apabila ada keluarga mereka yang meninggal akibat Covid-19.
Pihak satgas pun kini kebingungan menjelaskan alasan pemakaman Yasin kepada publik. Adonia hanya tetap mengajak masyarakat untuk patuh pada protokol Covid-19. ”Toh, patuh pada protokol kesehatan itu, kan, demi kebaikan diri kita sendiri, keluarga kita, dan orang-orang yang kita kasihi,” katanya.
Pihaknya menginginkan agar proses pemakaman diambil alih satgas. Dengan adanya tes usap antigen yang menunjukkan hasil positif Covid-19, Yasin wajib dimakamkan sesuai protokol Covid-19. (Adonia Rerung)
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Pusat dr J Leimena, Ambon, Celestinus E Munthe menuturkan, Yasin diantar keluarga ke rumah sakit itu pada Sabtu (31/7/2021) petang. Ia datang dengan keluhan batuk, sesak napas, dan deman. ”Sesuai standar pelayanan, pasien wajib diambil rapid test antigen dan hasilnya positif,” ujarnya.
Pihak rumah sakit kemudian mengarahkan agar Yasin dirawat di ruang isolasi. Menurut rencana, Minggu kemarin akan dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan PCR. Namun, pihak keluarga menolak. Salah satunya anak Yasin yang berprofesi sebagai dokter.
Pihak keluarga menandatangani surat untuk membawa Yasin keluar dari rumah sakit atas permintaan sendiri. ”Alasannya, mereka akan melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau itu permintaan sendiri, kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Celestinus. Yasin pun meninggal pada Minggu siang kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury kepada awak media di rumah duka mengatakan, penyebab kematian Yasin adalah asam lambung. Informasi itu diperoleh Lucky dari Iqbal Payapo, anak Yasin yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku.
Lucky juga mengajak masyarakat Maluku agar mematuhi protokol Covid-19 demi menekan laju kasus yang kini terus meningkat. Hingga Senin petang, jumlah kasus Covid-19 di Maluku sebanyak 13.542 orang dengan 3.483 orang sedang dalam perawatan dan 238 orang meninggal.
Sementara itu, Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina yang dikonfirmasi terkait proses pemakaman Yasin belum mau berkomentar. ”Besok saja (baru saya bicara). Tadi saya tidak hadir (proses pemakaman),” ujarnya lewat sambungan telepon.