Diduga Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, Sejumlah Camat di Tegal Dipanggil Polisi
Pada masa PPKM darurat, sejumlah camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga berkumpul, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Sebagian dari camat tersebut dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Belasan camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga melanggar protokol kesehatan karena berkaroke dan berfoto dengan tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejumlah camat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah foto dan video yang memperlihatkan aktivitas camat beredar dalam aplikasi percakapan Whatsapp serta media sosial Facebook. Dalam foto yang beredar, terlihat para camat berfoto bersama menggunakan pakaian dinas upacara tanpa menjaga jarak dan memakai masker. Adapun pada sejumlah video terlihat juga beberapa camat bernyanyi sambil memegang mikrofon putih.
Menurut Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal Domiri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat di Kantor Kecamatan Slawi. Kala itu, para camat berkumpul seusai mengikuti rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
”Niat bertemu saat itu adalah karena kami kepengin foto bersama dengan menggunakan PDU (pakaian dinas upacara). (Kala itu) Memang ada yang menyanyi untuk mengisi waktu sambil menunggu camat-camat lain selesai berganti pakaian,” ujar Domiri saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Domiri menuturkan, video dan foto yang beredar di media sosial itu direkam menggunakan ponsel salah seorang camat. Awalnya, foto dan video itu dibagikan di grup aplikasi percakapan internal camat. Camat Lebaksiu itu mengaku tak tahu persis siapa yang menyebarkan foto atau video itu ke luar grup sehingga menjadi konsumsi publik.
Pada Kamis (29/7/2021), seorang warga mengadukan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan itu kepada petugas di Kepolisian Resor Tegal. Seusai menyelidiki perkara dan meminta keterangan dari pelapor, polisi memutuskan untuk memanggil empat camat yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
”Kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat camat. Mereka akan kami mintai keterangan pada Senin (2/8/2021),” kata Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Arie Prasetya Syafaat.
Hingga Minggu pagi, Domiri mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polres Tegal. Kendati demikian, ia mengaku siap hadir untuk memberikan keterangan kepada para penyidik.
”Saya tidak akan menyiapkan pembelaan apa pun, semuanya akan saya sampaikan sesuai dengan faktanya. Saya akui memang kami salah karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker,” tuturnya.
Domiri menyebut, para camat sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik kepada Bupati Tegal Umi Azizah maupun kepada masyarakat. Para camat juga sudah mendapatkan teguran lisan dan pembinaan langsung dari Umi.
Saya akui memang kami salah karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Domiri menambahkan, kepada para camat, Umi berpesan agar mereka menjadikan kesalahan tersebut sebagai pembelajaran. Umi juga meminta supaya peristiwa serupa tidak terulang.
Dihubungi terpisah, Umi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi para camat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM darurat tersebut. Kendati demikian, Umi enggan menyebut secara spesifik jenis sanksi yang akan diberikan.
”Ada (sanksi), sedang diproses. Pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.