Sekitar 32.000 pekerja di Mataram, NTB, akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. Mataram turut menerima bantuan tersebut karena sedang melaksanakan PPKM level 4.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Lebih kurang 32.000 pekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bakal menerima subsidi upah terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4. Hal itu dengan harapan bisa meringankan beban pekerja saat pandemi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat I Gede Putu Aryadi, Sabtu (31/7/2021), mengatakan, secara nasional tercatat ada 8,35 juta pekerja yang akan menerima bantuan tunai tahun ini. Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) sedang memvalidasi pekerja potensial yang akan mendapat bantuan tersebut.
Gede mengatakan, pekerja yang akan mendapat bantuan hanya yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BP Jamsostek hingga per akhir Juni 2021. ”Pekerja yang sudah terverifikasi masing-masing akan menerima dana transfer sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan pemerintah sekaligus untuk dua bulan. Transfer akan dilakukan pada 1 Agustus 2021 ke rekening mereka,” kata Gede.
Gede menambahkan, bantuan yang disalurkan lewat rekening bank-bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri. ”Berdasarkan keputusan pemerintah, bantuan hanya diberikan kepada pekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah-daerah dengan tingkat penularan Covid-19 pada status penerapan PPKM level 4,” kata Gede.
Oleh karena itu, menurut Gede, di NTB, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, hanya Mataram yang melaksanakan PPKM level 4 sehingga hanya pekerja pada perusahaan di Mataram yang mendapatkan bantuan.
”Walaupun pekerja berasal dari luar Mataram, selama perusahaannya ada di Mataram juga tetap mendapat bantuan ini,” kata Gede.
Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat menambahkan, berdasarkan ketentuan terbaru, tahun 2021 subsidi upah diberikan kepada 28 provinsi dengan 167 kabupaten atau kota dengan PPKM Level 3 dan 4. Di Mataram ada 167 badan usaha dan 32.000 pekerja sedang diverifikasi. Tahun lalu di NTB ada 55.000 pekerja yang mendapat subsidi upah.
Adventus menambahkan, dari 32.000 pekerja yang sedang diverifikasi, bisa jadi jumlahnya bertambah atau berkurang. Apalagi, tidak seluruh sektor yang mendapatkan bantuan.
Menurut Adventus, pekerja di sektor pertanian dalam arti luas yang mencakup perusahaan di sektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan, perikanan, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan tidak mendapatkan bantuan. Alasannya, pemerintah sudah memberikan insentif dari program lain.
Selain itu, pekerja yang tidak mendapatkan bantuan adalah dari sektor pertambangan, pekerja sektor jasa keuangan dan investasi, dan pekerja sektor energi dan telekomunikasi.
”Selain lima sektor ini tetap diberikan. Pasti perusahaannya ada di daerah yang masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19. Di luar Kota Mataram, mohon dimaklumi kalau tidak dapat bantuan subsidi upah karena ketentuannya sudah diatur negara,” kata Adventus.
Gede berharap, perusahaan yang ada di NTB mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya untuk melindungi risiko sosial, kecelakaan kerja, dan kematian, tetapi juga dalam kondisi seperti merebaknya pandemi Covid-19.
”Manfaat menjadi peserta, selain ditanggung risiko kecelakaan dan kematian, juga mendapat bantuan seperti ini (subsidi upah). Kita harapkan seluruh perusahaan daftarkan seluruh pekerjanya,” kata Gede.