logo Kompas.id
NusantaraPPKM Level 4 Kota Jambi, Makan...
Iklan

PPKM Level 4 Kota Jambi, Makan di Tempat Bisa 30 Menit

Pemerintah Kota Jambi memberi kesempatan makan ditempat sampai 30 menit dengan syarat pelaku usaha maupun konsumen wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ahfnxjXbXzu-26NQMV-SzbqAuLI=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fb9801106-4f2f-4f67-9799-8a3acf32c8eb_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Petugas kesehatan dari Puskesmas Kebun Kopi mengunjungi pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri di wilayah Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (13/7/2021). Pengecekan rutin diperlukan untuk mengantisipasi jika pasien alami penurunan kondisi kesehatannya.

JAMBI, KOMPAS — Berbeda dengan di kota lain yang menerapkan batasan makan di warung dan restoran 20 menit, PPKM level 4 di Kota Jambi memberi kesempatan makan sampai 30 menit. Kelonggaran itu wajib diimbangi pelaku usaha maupun konsumen menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan makan 30 menit tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Jambi. Instruksi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 lalu.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000