Meninggal Covid-19, Warga Ditarik Biaya Pemakaman Rp 5 Juta di Surakarta
Seorang warga Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (29/7/2021) malam. Pihak keluarga dimintai biaya sebesar Rp 5 juta oleh para penggali makam. Wali Kota akan menelusuri kasus ini.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Seorang warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (29/7/2021) malam. Pihak keluarga dimintai biaya sebesar Rp 5 juta oleh para penggali makam. Wali Kota Gibran Rakabuming Raka berjanji mengusut kasus ini.
Peristiwa itu diketahui oleh sukarelawan Perum Jasa Tirta I, Riyadi Bayu (53). Ia merupakan sosok yang mengantarkan jenazah pasien Covid-19 menuju Tempat Pemakaman Umum Daksinoloyo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tempat tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta.
”Jadi, saya berkoordinasi dengan Pak RT (rukun tetangga). Pemakaman Covid-19 ini sebenarnya gratis. Tetapi, menurut informasi Pak RT, pihak keluarga sudah dimintai uang Rp 5 juta dan sebagian sudah dikirimkan,” kata Riyadi, saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Riyadi pun heran. Baru kali ini ia mengetahui ada prosedur pemakaman Covid-19 dengan penarikan biaya. Padahal, sudah beberapa kali ia memakamkan jenazah pasien Covid-19. Semuanya digratiskan. Pengurusan pemakaman pun dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta.
Selanjutnya, Riyadi menyarankan pihak keluarga tidak memenuhi sejumlah dana yang diminta penggali. Namun, pihak keluarga sudah telanjur membayarkan uang tersebut. Mengetahui peristiwa tersebut, Riyadi pun melaporkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta.
”Saya pikir ini tidak bisa dibiarkan. Lalu, saya laporkan ke pihak dinas. Ini ada yang janggal. Sebetulnya tidak boleh ditarik biaya,” kata Riyadi.
Jenazah yang meninggal dunia itu diketahui berinisial D (62). Ia tinggal di RT 002 RW 003, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Ia meninggal dunia setelah sempat dirawat sejak 27 Juli 2021. Hasil uji sampel usap pasien tersebut menunjukkan positif Covid-19.
Ketua RT 002 RW 003 Kelurahan Kedunglumbu, Sardjiman mengungkapkan, D tinggal sendirian. Keluarganya tinggal di Papua. Ada saudara ipar dari D tersebut yang tinggal di kelurahan yang sama. Namun, saudara itu lebih memercayakan kepada Sardjiman untuk mengurus D selama dirawat.
”Sejak awal masuk rumah sakit, saya diberi tanggung jawab penuh. Itu sepenuhnya pasrah sama saya,” kata Sardjiman.
Sardjiman melanjutkan, pihak keluarga sempat dimintai uang dari penggali kubur di lokasi pemakaman. Kata para penggali, uang tersebut untuk pengganti lelah para penggali kubur. Uang yang diminta sebanyak Rp 5 juta, tetapi pihak keluarga baru membayar Rp 3 juta.
Alasan penarikan biaya, kata Sardjiman, karena pemakaman dilakukan pada malam hari. Pemakaman dimulai pada Kamis pukul 23.00 dan baru selesai pukul 02.00, Jumat dini hari. ”Kalau menggali malam-malam, siapa yang mau kalau tidak dibayar? Kan, meninggalnya malam,” ujar Sardjiman, menirukan ucapan para penggali kubur.
Lebih lanjut, Sardjiman menuturkan, pihak keluarga juga sempat tidak memberi tahu kepada para penggali bahwa jenazah yang akan dimakamkan merupakan pasien Covid-19. Para penggali pun sempat terkejut ketika ambulans yang datang membawa jenazah dalam peti. Petugas ambulans juga mengenakan alat pelindung diri lengkap.
Atas biaya yang telah dibayarkan, ujar Sardjiman, pihak keluarga sudah mengikhklaskannya. Pihak keluarga pun merasa kasihan kepada para penggali yang harus melakukan penggalian kubur malam hari.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta Taufan Basuki menegaskan, dalam pemakaman protokol Covid-19, pihak keluarga tidak ditarik biaya sepeser pun. Syaratnya cukup menunjukkan bukti bahwa jenazah merupakan pasien Covid-19. Ia menduga pihak yang menarik biaya tersebut bukan juru kunci makam ataupun petugas dari dinasnya.
”Yang menarik mungkin orang-orang yang menunggu di makam, tetapi bukan juru kunci. Kalau dari dinas tidak ada pungutan itu,” kata Taufan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, pihaknya akan mencatat laporan penarikan biaya tersebut. Ia bakal mengurus dan menindak persoalan itu apabila terbukti ada pungutan liar dalam pemakaman Covid-19 di daerahnya.