Pasokan Oksigen Pasien Covid-19 di Kota Kupang Mulai Terancam
Ketersedia oksigen bagi pasien Covid-19 yang tersebar di 10 rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai krisis karena perusahaan pemasok oksigen kesulitan bahan baku.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA/FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19 yang tersebar di 10 rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai terancam. Perusahaan pemasok sedang kesulitan bahan baku untuk memproses oksigen bagi kebutuhan pasien di rumah sakit.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Yudit Kota di Kupang, Jumat (30/7/2021), mengatakan, kebutuhan oksigen sangat tergantung dari kondisi pasien yang ditangani di 11 rumah sakit di Kota Kupang. Sebelum masa pandemi Covid-19, Kota Kupang khususnya dan NTT pada umumnya tidak pernah mengeluh akan keterbatasan oksigen.
”Kondisi oksigen di 11 rumah sakit yang menangani pasien, baik pasien Covid-19 maupun umum, sedang krisis,” ujarnya. Sebagai gambaran, seorang pasien kategori sakit berat Covid-19 membutuhkan oksigen sampai 20 tabung per hari. Pasien sakit ringan tidak harus menggunakan tabung oksigen.
Ia mengatakan, kebutuhan akan tabung oksigen di 11 rumah sakit di Kota Kupang, tergantung kondisi pasien yang dirawat di masing-masing rumah sakit. Kebutuhan oksigen di setiap rumah sakit berkisar 2.000-10.000 tabung per bulan. Kebutuhan ini tergantung kapasitas tempat tidur dan jumlah pasien di setiap rumah sakit.
Direktur RS Carolus Boromeus Belo Kota Kupang Herly Soedarmaji mengatakan, ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit itu sedang terancam. Saat ini oksigen masih ada, tetapi pihak rumah sakit harus lebih hati-hati menggunakan tabung itu sehingga tidak habis sama sekali sebelum stok baru datang.
Rumah sakit itu setiap hari membutuhkan 60-70 tabung oksigen atau dalam satu bulan 1.800-2.100 tabung oksigen. ”Kami ambil dari perusahaan penyedia tabung setiap hari. Hari ini dapat 15 tabung saja. Memang masih ada stok, tetapi harus hati-hati menggunakannya,” katanya.
Stok oksigen di rumah sakit itu sangat terbatas, tetapi masih bisa diatur. Ia berharap, bahan baku oksigen yang didatangkan PT Samator selaku penyedia oksigen dari Surabaya ke Kupang segera tiba.
Sesuai rencana, bahan baku itu tiba di Kupang pada Rabu (4/8/2021). Jika sampai dua pekan lagi bahan baku oksigen itu belum juga tiba di Kupang, sangat mengganggu ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit di Kota Kupang.
Semua pelayanan kependudukan dan catatan sipil dan bantuan sosial tidak wajib memperlihatkan sertifikat vaksin pertama karena ketersediaan vaksin masih terbatas. (Isyak Nuka)
Sekitar tiga perusahaan yang melayani oksigen bagi rumah sakit di Kota Kupang, yaitu PT Samator, PT Kawan Kita, dan PT Surya Bangunan. Namun, paling cepat berproduksi dan terbanyak adalah PT Samator. Saat ini Samator sedang kekurangan bahan baku oksigen.
”Samator bisa isi 90 tabung oksigen dalam 15 menit. Jadi, kalau dia sudah beroperasi normal, kita aman. Tetapi, itu pun tergantung dari ketersediaan bahan baku di Surabaya,” kata Soedarmaji.
Bulan Februari 2021 hampir semua rumah sakit di Kota Kupang mengalami kelangkaan oksigen. Saat itu pemda dan rekanan mendatangkan 1.800 tabung oksigen dari Surabaya sekaligus memproduksi oksigen sendiri di Kupang.
Tidak wajib
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka menyebutkan, perjalanan udara bagi penumpang di dalam wilayah NTT tidak wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin pertama seperti sebelumnya. Namun, mereka wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac Indonesia.
Penumpang yang menggunakan kapal laut, kapal perintis, kapal pelayaran rakyat, dan kapal motor penyeberangan dari luar dilarang masuk NTT. Sementara moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT beroperasi seperti biasa, dengan menunjukan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin pertama.
Angkutan laut yang masuk ke dalam wilayah NTT dengan membawa bahan logistik, semua awak kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan surat negatif hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kapal laut yang keluar dari wilayah NTT wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan.