Tagih Jaminan, OJK Bali Imbau ”Leasing” Bijak Gunakan Jasa Pihak Ketiga
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau ”leasing” agar mengevaluasi kebijakan dan prosedur kerja sama dengan pihak ketiga dalam menangani penagihan tunggakan ke debitor. Penagihan jaminan fidusia harus beretika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau perusahaan pembiayaan atau leasing mengevaluasi kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan tunggakan ke debitor. Penggunaan pihak ketiga tenaga alih daya mesti sesuai dengan ketentuan serta menghindari timbulnya keresahan dan risiko moral.
Imbauan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret keterlibatan sebuah agensi jasa penagihan utang di Kota Denpasar pada pekan lalu. Terkait dengan hal itu pula, direksi perusahaan pembiayaan di Bali wajib memperhatikan pihak ketiga tenaga alih daya agar dalam penugasannya, mereka menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan, beretika baik, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan, semua perusahaan pembiayaan, khususnya di Bali, diminta mengevaluasi kebijakan, prosedur, serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh. Dalam menggunakan pihak ketiga untuk menagih ke debitor, perusahaan pembiayaan (leasing) harus memastikan proses penagihan sesuai dengan ketentuan.
Pihak leasing juga diimbau berempati atas kondisi yang sedang dialami masyarakat. Terlebih, saat ini ekonomi warga terdampak pandemi Covid-19. Adapun terkait dengan perkara yang sedang ditangani Polresta Denpasar itu, Giri menyatakan, OJK Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan rasa bela sungkawa. OJK Bali dan Nusa Tenggara menilai perkara itu merupakan urusan kriminal yang harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, pada Jumat (23/7/2021), sekelompok orang dari sebuah agensi jasa penagihan di Denpasar Barat terlibat perselisihan dengan dua orang gara-gara pihak agensi jasa penagihan mengambil alih sebuah sepeda motor. Perselisihan berlanjut ke pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka, termasuk satu orang dari pihak agensi jasa penagihan itu.
Kurang dari 24 jam setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, pihak Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengamankan beberapa orang dari pihak agensi jasa penagihan tersebut.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Senin (26/7/2021), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan serta pembunuhan. Jansen mengungkapkan, kasus itu terkait dengan tindakan penarikan kendaraan bermotor yang dikuasai pihak korban oleh agensi jasa penagihan utang.
Dihubungi Kamis (29/7/2021), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat mengatakan, tersangka masih berjumlah tujuh orang dan mereka masih ditahan. Polisi masih mendalami dan memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Fidusia
Masih terkait dengan kasus yang ditangani Polresta Denpasar itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menggelar pertemuan secara daring bersama OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, perusahaan pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali, dan pihak eksternal lain. Dari rilis Humas Polda Bali, Selasa (27/7/2021), disebutkan pertemuan itu digelar sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa di Denpasar Barat pada Jumat (23/7/2021) tidak terulang.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali itu, para pihak menyepakati prosedur penagihan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dari rilis Humas Polda Bali disebutkan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ambariyadi Wijaya mengatakan, pihak perusahaan pembiayaan dimungkinkan meminta bantuan polisi untuk melaksanakan pengamanan guna menguasai secara fisik atas benda yang diikat jaminan fidusia. Pihak ketiga yang melaksanakan penagihan jaminan fidusia dengan melanggar peraturan dan hukum dapat diarahkan sebagai perbuatan tindak pidana yang dapat dijerat ancaman pasal pemerasan.
Pihak ketiga yang melaksanakan penagihan jaminan fidusia dengan melanggar peraturan dan hukum dapat diarahkan sebagai perbuatan tindak pidana yang dapat dijerat ancaman pasal pemerasan.
Lebih lanjut, pihak OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan telah membahas bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non=Bank (IKNB), Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat, serta APPI mengenai proses penagihan jaminan fidusia dan juga mengevaluasi kejadian di Denpasar itu.
Pihak OJK menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan dan menggunakan tenaga alih daya jasa penagihan yang melanggar ketentuan. Adapun APPI dinyatakan akan memberi sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan, termasuk mencabut izin kerja sama dan izin sertifikasi profesi penagihan pembiayaan.