Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kupang
Pemkot Kupang berjanji akan menerapkan pasal pidana untuk pelanggaran protokol Covid-19. Sikap tegas itu dinanti banyak orang.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV, terhitung mulai Senin (26/7/2021). Sanksi pidana disiapkan bagi mereka yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketegasan aparat menentukan keberhasilan program ini.
Pemberlakuan PPKM level IV diumumkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang hari Senin. Keputusan itu diambil seusai rapat dengan para pimpinan organisasi perangkat daerah. PPKM level IV berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Hermanus mengatakan, PPKM level IV diberlakukan mengingat jumlah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Senin siang, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang sebanyak 10.146 orang dengan kasus aktif atau pasien yang masih dirawat sebanyak 2.352 atau 23,18 persen.
Jumlah kasus diprediksi akan bertambah mengingat 960 spesimen belum diumumkan. Selain itu, terdeteksinya varian Delta menyebabkan penyebaran semakin masif. Di sisi lain, jumlah korban meninggal pun meningkat menjadi 289 orang.
Menurut dia, yang berbeda dengan kebijakan sebelumnya, PPKM level IV menekankan pada penegakan aturan. Sanksi administrasi hingga pidana akan diterapkan. ”Nanti teknisnya akan diatur petugas di lapangan, baik Satpol PP maupun polisi dan dibantu TNI,” katanya.
Mulai Senin malam ini, petugas akan beroperasi menertibkan pelanggaran protokol Covid-19. Semua kafe, restoran, dan warung akan ditutup paksa jika masih beroperasi melewati batas pukul 21.00 waktu setempat. Petugas juga akan berpatroli di permukiman penduduk untuk membubarkan warga yang menggelar acara.
Selain itu, lanjut Hermanus, setiap hari petugas akan beroperasi di pintu masuk dan di dalam pasar. Bagi pengunjung yang tidak mematuhi protokol Covid-19 diminta pulang. Sementara pedagang yang membandel akan ditutup tempat usahanya selama satu minggu.
Pengetatan juga diberlakukan di pintu masuk Kota Kupang. Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Kupang akan memantau penumpang yang masuk. Setiap akhir pekan, pintu masuk kota akan ditutup untuk mencegah warga bepergian ke tempat wisata.
Yuvensius Tukung, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, mengatakan, ketegasan aparat sangat menentukan keberhasilan PPKM level IV ini. Berkaca pada PPKM sebelumnya, banyak kerumunan, termasuk di tempat usaha, tidak ditindak. Padahal, lokasi itu berada di pusat kota dan dekat dengan kantor pemerintahan.
Selain itu, Tukung juga mengkritisi kerumunan yang timbul di lokasi vaksinasi massal. Penyelenggara vaksinasi diminta mengatur mekanisme yang baik mulai dari pengambilan nomor antrean. ”Sebaiknya pendaftaran dilakukan secara daring saja,” usulnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang makanan di pinggir jalan meminta agar jam operasional diperpajang hingga pukul 00.00. Pasalnya, setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah, biasanya masih banyak warga yang belanja makanan.
”Intinya kami menjamin protokol kesehatan. Kami tidak akan melayani pelanggan yang makan dan minum di tempat,” kata Pardi, pedagang martabak di kawasan Tuak Daun Merah.