logo Kompas.id
NusantaraPPKM Level IV Diberlakukan di ...
Iklan

PPKM Level IV Diberlakukan di Sumut, Sejumlah Aturan Dilonggarkan

Pemberlakukan PPKM level IV diterapkan di Medan hingga 2 Agustus. Sejumlah aturan dilonggarkan seperti diperbolehkannya makan di tempat umumPenyekatan jalan masih tetap dilakukan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jm9xopLI3wL6V-OFTZtlQNC2k_E=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210726_194444_1627303685.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sejumlah tempat usaha, seperti toko ban mobil, mulai buka di Medan, Sumatera Utara, dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).

MEDAN, KOMPAS — Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV diterapkan di Medan untuk periode 26 Juli sampai 2 Agustus. Sejumlah aturan dilonggarkan, seperti diperbolehkannya makan di tempat umum dengan sejumlah pembatasan. Namun, penyekatan jalan masih tetap dilakukan.

”Penjualan, seperti warung, tempat makan, dan bengkel, bisa dibuka sampai pukul 20.00,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (26/7/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000