PPKM Level IV Diberlakukan di Sumut, Sejumlah Aturan Dilonggarkan
Pemberlakukan PPKM level IV diterapkan di Medan hingga 2 Agustus. Sejumlah aturan dilonggarkan seperti diperbolehkannya makan di tempat umumPenyekatan jalan masih tetap dilakukan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV diterapkan di Medan untuk periode 26 Juli sampai 2 Agustus. Sejumlah aturan dilonggarkan, seperti diperbolehkannya makan di tempat umum dengan sejumlah pembatasan. Namun, penyekatan jalan masih tetap dilakukan.
”Penjualan, seperti warung, tempat makan, dan bengkel, bisa dibuka sampai pukul 20.00,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (26/7/2021).
Pantauan Kompas, sejumlah tempat usaha non-esensial dan nonkritikal pun sudah mulai buka pada Senin. Tempat-tempat usaha yang selama dua pekan sempat tutup total karena PPKM darurat kini mulai buka.
Tempat usaha itu, seperti bengkel, warung, tempat pangkas, dan toko-toko, sudah mulai buka, tetapi masih sepi. Rumah makan, restoran, dan kafe pun sudah mulai melayani makan di tempat.
Namun, penyekatan jalan masih tetap dilakukan di sejumlah titik di Kota Medan. Kawasan inti kota Medan pun masih tampak sepi dibandingkan dengan sebelum PPKM darurat.
Edy mengatakan, dirinya sudah menandatangani instruksi gubernur yang mengatur PPKM level IV untuk Kota Medan dan PPKM level III dan II untuk daerah lainnya di Sumut.
Untuk Kota Medan, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan dan pengunjung maksimal 50 persen. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil pun diizinkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan waktu 20 menit untuk setiap pengunjung.
Penerapan protokol kesehatan saat ini adalah upaya utama untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di Sumut.
Namun, untuk restoran dan rumah makan berskala sedang dan besar belum diizinkan membuka layanan makan di tempat, hanya bisa melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan masih ditutup aksesnya, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan swalayan.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, mengatakan, disiplin masyarakat pada protokol kesehatan yang diatur dalam PPKM akan sangat memengaruhi penurunan kasus Covid-19 di Sumut. ”Penerapan protokol kesehatan saat ini adalah upaya utama untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di Sumut,” katanya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 di Sumut per Senin (26/7/2021) sudah mencapai 53.091 kasus, bertambah 1.028 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sebanyak 38.234 di antaranya telah sembuh dan 1.387 meninggal. Kasus meninggal bertambah sembilan orang dalam sehari.
Sejak penerapan PPKM darurat dua pekan ini, jumlah kasus positif baru meningkat pesat dari sebelumnya 100-200 kasus menjadi 1.000-1500 kasus per hari. Peningkatan kasus baru juga karena tes yang semakin masif dilakukan.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, perpanjangan PPKM level IV diharapkan bisa menekan penularan Covid-19. Ia pun menekankan, PPKM level IV tidak melarang kegiatan ekonomi, tetapi mengatur agar bisa dijalankan dengan protokol kesehatan.
”Kegiatan ekonomi tidak dilarang, tidak ada kata-kata tidak boleh berjualan. Silakan berjualan, tetapi ada aturannya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, PPKM darurat selama dua pekan berdampak mengurangi mobilitas warga di dalam kota. Hal itu pun diharapkan bisa menekan kasus baru. Ia berharap semua lapisan masyarakat mendukung PPKM level IV di Medan agar manfaatnya bisa maksimal dalam menekan penularan Covid-19 di Medan.