PPKM Level 4 Dilanjutkan, Fokus Pengetatan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi
Mobilisasi warga tidak dapat dimaksimalkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Bali karena berkaitan dengan pelaksanaan upacara agama atau upacara adat serta hari raya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam, mengumumkan kebijakan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 selama delapan hari ke depan, terhitung mulai Senin (26/7/2021). Presiden menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat dan peningkatan upaya pemeriksaan, penelusuran, dan perawatan (3T).
Dalam tayangan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu malam, Presiden menyampaikan pertimbangan pemerintah melanjutkan penerapan PPKM level 4 yang sudah berlangsung selama 23 hari terakhir, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Sejumlah indikator dari sisi kesehatan, di antaranya laju penambahan kasus, tingkat penggunaan tempat tidur (bed occupancy rate/BOR), serta tingkat perbandingan antara jumlah kasus positif dan jumlah tes yang dilaksanakan (positivity rate), memang dinyatakan mulai menunjukkan kondisi membaik. Namun, Presiden mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.
Mobilisasi tidak dapat dimaksimalkan karena berkaitan dengan (pelaksanaan) upacara agama atau upacara adat serta hari raya.
Sementara itu, laporan perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional menunjukkan terdapat penambahan 38.679 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (25/7/2021). Dari penambahan 38.679 kasus baru secara nasional itu, sebanyak 25.477 kasus dilaporkan terjadi di wilayah Jawa dan Bali. Adapun Bali mencatatkan penambahan 990 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (25/7/2021).
Setelah menerapkan PPKM darurat Covid-19 sampai 20 Juli 2021, mulai Rabu (21/7/2021), Bali menerapkan PPKM Level 3. Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021) sampai Minggu (25/7/2021), diberikan kelonggaran bagi sejumlah sektor esensial ataupun sektor non-esensial.
Kelonggaran itu antara lain pembatasan jam buka usaha sektor non-esensial sampai pukul 21.00 Wita. Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita dengan mengutamakan layanan pesan antar.
Ketua Unit Center for Public Health Innovation (CPHI) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pande Putu Januraga menilai penerapan PPKM darurat ataupun PPKM level 3 di provinsi ini belum menunjukkan dampak, terutama dari sisi pengurangan mobilitas dan pengendalian laju penambahan kasus.
Tidak maksimal
”Mobilisasi tidak dapat dimaksimalkan karena berkaitan dengan (pelaksanaan) upacara agama atau upacara adat serta hari raya,” kata Januraga yang dihubungi Kompas, Minggu (25/7/2021) malam.
Sebelumnya, dalam curah pendapat secara dalam jaringan (daring) yang diikuti Kompas, Selasa (20/7/2021), ahli virologi dari Universitas Udayana, Bali, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, mengatakan, kebijakan PPKM darurat menjadi strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2 melalui pembatasan mobilitas warga.
Lebih lanjut Januraga mengatakan, selama potensi penularan virus SARS-CoV-2 masih ada, penambahan jumlah kasus baru masih akan terjadi. Pengurangan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan secara benar, di antaranya dengan memakai masker dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan, akan mengurangi potensi penularan penyakit dan mencegah penularan virus lewat sebaran di udara (airborne).
Dia menambahkan, program vaksinasi Covid-19 juga penting diteruskan, terutama penyuntikan vaksin dosis kedua. Selain itu, pemberian vaccine booster bagi tenaga kesehatan dan penerima vaksin yang sudah lewat enam bulan untuk menjaga titer antibodi.
Hal lain, menurut Januraga, adalah perlunya memaksimalkan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri, terutama pelaksana isolasi mandiri bergejala ringan atau sedang.
Adapun dari sisi perawatan dan pengobatan, ia meminta pemerintah menjamin dan memastikan kondisi para tenaga kesehatan, terutama tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien kasus Covid-19, juga keandalan sarana dan prasarana kesehatan di rumah sakit rujukan.
”Perlu dilakukan distribusi dan redistribusi tugas tenaga kesehatan sehingga tenaga kesehatan tidak mengalami burnout (kondisi tertekan dan kelelahan akibat beban pekerjaan),” katanya.