Perlu Saling Menolong Antarwarga di Tengah Penerapan PPKM di Nusa Tenggara Timur
Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 harus diikuti dengan sikap saling membantu antarwarga di lingkungan masing-masing dengan cara lebih banyak berdiam di rumah.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·5 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 harus diikuti dengan sikap saling membantu antarwarga di lingkungan masing-masing. PPKM level 4 mengharuskan warga lebih banyak berdiam di rumah atau di dalam lingkungan itu. Akan ada penyekatan masuk dan keluar bagi warga ketiga kabupaten/kota itu.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur Hyronimus Fernandes di Kupang, Senin (26/7/2021), mengatakan dalam beberapa kesempatan telah mengusulkan PPKM level 4 di Kota Kupang sejak Juni 2021. Usulan itu berdasarkan kajian keilmuan di lapangan.
Akhirnya, PPKM level 4 baru terealisasi pada Senin (26/7/2021) ini, tetapi baru berlaku efektif mulai Selasa (27/7/2021). Draf PPKM level 4 sedang dalam proses finalisasi. Intinya hampir sama dengan PPKM sebelumnya, hanya ada penambahan sejumlah poin.
Dalam situasi seperti sekarang, perlu didorong dalam penerapan PPKM level 4 ini agar warga masyarakat saling membantu. Ketua RT dan RW diberi peran menggerakkan masyarakat untuk membantu warga miskin dan tak berdaya di lingkungan itu. Termasuk mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri agar diberi bantuan makanan guna meningkatkan imunitas pasien itu.
Sikap saling menolong antarwarga di setiap lingkungan RT dan RW di tengah pandemi seperti ini belum terbangun di Kota Kupang sebagai ”Kota Kasih”. Pemerintah kota perlu mengalokasikan dana Covid-19 ke setiap RT dan RW untuk membantu warga, selain dana bantuan langsung tunai dan beras bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Tokoh agama perlu dilibatkan dan melibatkan diri secara langsung dalam membangkitkan sikap saling menolong ini. Tokoh agama tidak hanya berperan di dalam rumah ibadat, tetapi juga terlibat langsung di tengah masyarakat untuk memberi dukungan dan arahan serta membangkitkan semangat saling peduli satu sama lain.
Jangan lagi mengenakan masker di bawah hidung atau gantung di dagu.
Penerapan PPKM level 4 mengatur warga tidak boleh melakukan aktivitas berlebihan di luar rumah. Mereka diminta lebih banyak berdiam di rumah atau di lingkungan masing-masing. Di saat itu pula, mereka membutuhkan makan-minum dan kebutuhan lain, seperti obat-obatan, apalagi jika di dalam keluarga ada yang terpapar Covid-19.
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man mengatakan, beberapa faktor yang mendukung penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang adalah penambahan kasus lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu dan bed occupancy rate atau tingkat penggunaan tempat tidur pada waktu tertentu di unit rawat inap lebih dari 80 persen.
Kemudian, positive rate warga Kota Kupang yang terpapar virus lebih dari 15 persen dari seharusnya di bawah 5 persen. Pemeriksaan kontak erat dengan pasien Covid-19 pun masih di bawah 5 persen dari seharusnya 15-30 persen.
Atas dasar ini, pemkot dengan dukungan pemerintah pusat menetapkan PPKM level 4. Artinya, Kota Kupang sudah dalam kondisi sangat kritis. Karena itu, seluruh warga tidak boleh menganggap kasus ini biasa-biasa saja, tetapi harus dalam keadaan siaga dan waspada penuh.
”Jangan mengenakan masker di bawah hidung atau gantung di dagu. Seluruh aktivitas masyarakat berlangsung sampai dengan pukul 21.00 Wita, kemudian akan ada operasi bersama TNI, Polri, kejaksaan negri, dan satpol PP. Ini sesuai surat edaran Mendagri,” ujarnya.
Juru bicara Satgas Covid-19 NTT, Marius Jelamu, mengatakan, selain Kota Kupang, PPKM level 4 juga diberlakukan bagi Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur. Dua kabupaten ini juga memiliki penyebaran kasus Covid-19 sama dengan Kota Kupang. ”Diharapkan kabupaten lain tidak mengikuti tiga kabupaten/kota ini sehingga aktivitas warga di wilayah itu lebih leluasa mencari nafkah hidup,” katanya.
Ia mengatakan, Komandan Kodim Kupang, Kapolres Kupang Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menerapkan pasal-pasal yang terpaksa harus diterapkan di lapangan. Tindakan pidana terpaksa dilakukan dalam penerapan PPKM level 4 ini. Selama satu setengah tahun, Pemkot Kupang menerapkan pendekatan persuasif.
Kegiatan pelacakan (tracing) diberlakukan lebih ketat dan diperluas, diawasi pihak kelurahan atau RT/RW setempat. Pihak-pihak yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 bisa dipidana apabila menolak diperiksa atau sembunyi apabila diperiksa.
Makin banyak kegiatan pelacakan lebih baik. Jika ada yang dinyatakan positif Covid-19 segera ditangani. Perolehan kasus harian di Kota Kupang, misalnya, sebanyak 400 orang positif. Itu berarti orang yang melakukan kontak erat dengan pasien sebanyak 400 orang itu bisa berkisar 6.000-12.000 orang. ”Jumlah mereka ini harus diperiksa, entah dengan tes antigen atau PCR. Satu orang pasien bisa menyebarkan ke 15-30 orang di sekitarnya,” kata Jelamu.
Gerbang masuk Kota Kupang, termasuk Kelurahan Baumata, pun akan disekat oleh TNI/Polri pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak boleh masuk Kota Kupang.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalani usaha di pasar tradisional di Kota Kupang, Waingapu, Maumere, dan kecamatan akan menjalani tes antigen dan PCR. Ketentuan sama juga berlaku untuk sopir truk, sopir pikap, dan penumpang dari lima kabupaten dari daratan Timor jika hendak memasuki Kota Kupang atau dari kabupaten lain memasuki Maumere dan Waingapu. Demikian pula sebaliknya, warga dari tiga kabupaten/kota itu jika hendak keluar dari wilayah itu akan diperiksa ketat.
Pasien umum yang akan masuk rumah sakit atau pasien yang telah meninggal akan diperiksa dengan tes cepat antigen. Perampasan jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga akan dikenai pidana.
Pedagang kaki lima dan pelaku usaha warung makan boleh buka, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat. Makanan harus dibungkus atau dibawa pulang ke rumah.
Kegiatan vaksinasi oleh lembaga mana pun tetap menerapkan protokol kesehatan, jumlah peserta dibatasi sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Sebelum kegiatan vaksinasi dijalankan, dilakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan lurah atau kepala desa setempat.
Masa berlaku PPKM ini belum diputuskan, menunggu informasi dari pemerintah pusat, tentu sesuai perkembangan kasus di lapangan.