Buka Sawah Ilegal, Koordinator Perambahan Lahan di Padang Sugihan Ditangkap
Koordinator perambahan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumsel, berisinial TM (48), ditangkap. Dia merancang pembersihan lahan untuk pembukaan sawah di dalam kawasan yang bisa memicu kebakaran lahan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tim Operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum atau Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap TM (48) yang menjadi koordinator perambahan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan. Dia merancang pembersihan lahan untuk pembukaan sawah di dalam kawasan. Ini menjadi langkah awal untuk menangkap dalang di balik kasus perambahan yang kerap terjadi di kawasan ini.
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto, Minggu (25/7/2021), mengatakan, setelah menelusuri di lapangan terkait adanya aktivitas pembersihan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, akhirnya pada Kamis (22/7/2021), pihaknya menangkap TM (48) di rumah kontrakannya di Palembang. ”Kini TM sudah ditahan di Polda Sumsel,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa TM merupakan orang yang mengoordinasi aktivitas pembersihaan lahan untuk pembukaan sawah di kawasan SM Padang Sugihan. Aktivitas ini berlangsung sejak Desember 2020. Diawali dengan adanya pembukaan lahan seluas 2.500 meter, tetapi berdasarkan laporan masyarakat, kelompok ini berencana membuka lahan seluas 50 hektar untuk lahan pertanian.
Pembukaan lahan ini tergolong sangat terorganisasi karena dalam pelaksanaannya, ujar Hariyanto, mereka melibatkan tiga kelompok petani. Bahkan, sudah ada sebuah kendaraan ekskavator yang digunakan untuk mempercepat proses pembukaan lahan. ”Ekskavator-nya pun sudah kami sita sebagai barang bukti,” ucapnya.
Aktivitas perambahan di kawasan SM Padang Sugihan bukan baru kali ini saja terjadi. Pada Selasa (21/7/2020), tiga pembalak liar di kawasan SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan, ditangkap. Mereka merupakan pemain lama penebangan liar kayu gelam.
Sebanyak satu kapal motor dan 120 batang kayu gelam disita sebagai barang bukti. Tiga pelaku yang ditangkap meliputi NA (54), pemilik kapal pemilik dan pemilik kayu, serta RD (19) dan RN (28) yang menjadi anak buah kapal.
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan SM Padang Sugihan. Mereka adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya praktik perusakan tiga timbunan kanal milik Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dijadikan jalur untuk mengeluarkan kayu ilegal dari kawasan konservasi.
Upaya preventif menjadi yang utama. (Ujang Wisnu Barata)
Namun, ujar Hariyanto, kelompok ini berbeda dengan yang telah ditangkap sebelumnya karena memiliki motif yang berbeda. ”Apalagi, semua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya kini telah dihukum,” ucapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengatakan, ditangkapnya TM bisa menjadi awal pengembangan kasus perambahan untuk mencari dalang dan pemodal.
Menurut dia, perambahan di SM Padang Sugihan akan berdampak pada kelestarian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Apalagi, belum lama ini, seekor gajah sumatera lahir di SM Padang Sugihan. ”Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” kata Sustyo.
Dia meminta para pelaku perusak lingkungan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 jo Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan pasal berlapis itu, TM terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp 200 juta.
Upaya preventif
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Menurut dia, aktivitas pembukaan lahan dan perambahan menjadi ancaman bagi pelestarian habitat yang ada di kawasan SM Padang Sugihan. Kawasan dengan luas 88.148 hektar ini merupakan tempat hidup bagi sekitar 60 gajah sumatera baik jinak dan gajah liar, serta satwa lainnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ujang, SM Padang Sugihan yang didominasi kawasan gambut, memiliki kubah gambut yang cukup dalam bahkan mencapai enam meter. ”Jika aktivitas perambahan terus berlangsung, gambut akan kering dan berdampak pada ancaman kebakaran lahan,” ucapnya.
Kebakaran lahan terbesar terjadi pada 2015. Saat itu, sekitar 60.000 hektar lahan SM Padang Sugihan terbakar. Ujang mengatakan, biasanya titik api berasal dari aktivitas pertanian dengan sistem sonor dan perambahan kayu gelam ilegal. Karena itu, pelibatan masyarakat untuk menjaga SM Padang Sugihan sangat diperlukan. ”Upaya preventif menjadi yang utama,” ucapnya.
Upaya itu direalisasikan dengan membantu masyarakat di enam desa yang ada di sekitar SM Padang Sugihan untuk mengembangkan komoditas bernilai ekonomi di luar kawasan, seperti peternakan lele dan menanam sejumlah komoditas lain seperti jahe merah. ”Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat sekitar untuk tidak lagi merambah, tapi sebaliknya menjadi penjaga kawasan,” kata Ujang.