Satpol PP Denpasar Bagikan Bahan Pokok Saat Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan
Satpol PP Kota Denpasar menggencarkan penertiban protokol kesehatan bersama Satgas Covid-19 Kota Denpasar dan satgas desa di wilayah Kota Denpasar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satpol PP Kota Denpasar, Bali, terus menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19. Operasi itu disertai pembagian masker dan paket bahan kebutuhan pokok bagi warga yang ekonominya terdampak pandemi. Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi pun mendapatkan bantuan tersebut.
Operasi dilakukan bersama unsur satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan satgas desa di wilayah Kota Denpasar. Dalam operasi di kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021), lebih dari 10 pelanggar terjaring oleh petugas gabungan yang berjaga di sekitar Pasar Windhu Bhoga.
Pelanggaran yang umumnya ditemukan adalah tidak membawa atau tidak memakai masker penutup mulut dan hidung. Tiga pelanggar dikenai sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang. Sementara pelanggar lain diberikan pembinaan disertai hukuman berupa push up.
Beberapa pelanggar protokol kesehatan yang terjaring juga mendapat peringatan agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah, menerapkan protokol kesehatan, dan tidak mengulangi pelanggarannya.
Beberapa orang yang terjaring operasi di sekitar Jalan Raya Pemogan juga diberikan masker untuk dipakai dan satu tas berisi bahan kebutuhan pokok. ”Kami berupaya mengajak masyarakat agar mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang memimpin operasi.
Sayoga menambahkan, pihaknya juga peduli dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga menyiapkan bantuan bahan pokok bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Operasi penertiban protokol kesehatan itu kembali digencarkan jajaran Pemerintah Kota Denpasar sejak Kamis (22/7/2021). Penegakan protokol kesehatan, menurut Sayoga, diharapkan berdampak terhadap kepatuhan masyarakat dalam menjaga keamanan diri dalam situasi pandemi Covid-19.
”Disiplin protokol kesehatan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Sayoga lebih lanjut.
Kepala Pasar Windhu Bhoga Anak Agung Ketut Mayun menyatakan, pihaknya selaku pengelola pasar selalu mengingatkan 120 lebih pedagang di pasar itu agar mematuhi dan berdisiplin protokol kesehatan.
”Kami kontinu mengontrol dan memastikan pedagang di pasar tertib memakai masker. Kami juga mengingatkan pengunjung pasar agar memakai masker dan ikut berdisiplin menerapkan protokol kesehatan selama berbelanja di pasar ini,” ujar Mayun.
Sementara itu, dalam rilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali disebutkan, sebanyak enam warga negara asing (WNA) sudah dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021).
Pendeportasian enam WNA itu, menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, sebagai pelaksanaan tindakan administrasi keimigrasian atas pelanggaran protokol kesehatan.
Pendeportasian WNA yang dinilai melanggar ketentuan dalam penerapan PPKM darurat itu dilaporkan dimulai sejak Senin (12/7/2021). WNA yang dideportasi terakhir adalah AZ, perempuan berkewarganegaraan Rusia, yang dipulangkan pada Rabu (21/7/2021).
Selain diancam dengan sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi, WNA di Bali yang diketahui melanggar ketentuan protokol kesehatan, terutama selama masa PPKM, dapat juga diberi teguran dan dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta.
Sebanyak lima WNA yang terjaring operasi yustisi di wilayah Ubud, Gianyar, selama Rabu (14/7/2021) dan Kamis (15/7/2021) diberikan teguran lisan dan dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta per orang.