Kasus Penularan Covid-19 di Sulteng Belum Terkendali
Kasus penularan Covid-19 di Sulteng sejauh ini masih belum terkendali. Pembatasan sosial atau pembatasan kegiatan masyarakat perlu diterapkan secara konsisten demi terciptanya perilaku pencegahan penularan.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah belum terkendali. Tambahan kasus infeksi harian masih tinggi. Pembatasan yang diterapkan selama ini belum efektif mengurangi penularan.
Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulteng mencatat, pada Kamis (22/7/2021) ada tambahan 375 kasus baru. Jumlah tersebut lebih tinggi dari sehari sebelumnya yang mencapai 280 kasus. Rata-rata kasus harian di Sulteng sejak akhir Juni 2021 cenderung bergerak di 200-an kasus per hari, sesekali hingga 300-an kasus.
Penyumbang kasus tertinggi masih sama dalam hampir tiga minggu terakhir, yakni Kota Palu, Banggai, Poso, Morowali, dan Sigi. Masih terus bertambahnya kasus penularan justru terjadi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak akhir Juni 2021 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulteng dan sejumlah kabupaten/kota.
Penerapan PPKM di Sulteng berupa pemberhentian layanan makan atau minum di warung atau kafe pada pukul 21.00 Wita (ada daerah terapkan pada pukul 17.00 Wita).
Selain itu, PPKM juga mengatur kapasitas orang di tempat usaha hingga hanya 25 persen dari kapasitas, dan pengaturan aparatur sipil negara sebanyak 25 persen kerja di kantor, sisanya kerja dari rumah. Operasi yustisi pun digelar untuk menegakkan aturan tersebut dan mendisiplinkan warga akan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes negatif dari metode polymerase chain reaction(PCR) atau tes cepat antigen dilengkapi dengan keterangan pernah divaksin minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan keluar dan masuk Sulteng, baik dengan moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Iwan (43), warga Kota Palu, mengatakan rupa-rupa pembatasan yang ditetapkan pemerintah sudah baik. Namun, di lapangan hal itu tidak konsiten dilakukan dan ditegakkan. ”Contohnya di warung kopi atau kafe. Yang selama ini diperhatikan hanya soal jam operasinya sampai ada sejumlah tempat usaha didenda. Soal kapasitasnya yang, menurut aturan, hanya 25 persen terisi tak pernah jadi perhatian. Ini terjadi pada pagi hingga sore hari,” ujarnya di Palu, Jumat (23/7/2021).
Dengan kondisi tersebut, orang sulit menerapkan protokol kesehatan yang ketat di warung kopi atau kafe. Pengunjung bercerita berdekatan, sering juga masker dilepas. ”Kondisi itu, kan, rentan sekali dengan penularan Covid-19,” ujar Iwan.
Sejauh pengamatan selama ini, kapasitas tempat duduk di warung kopi atau kafe dan restoran pada umumnya juga belum berubah untuk konteks pancegahan pandemi Covid-19. Ruang kafe tetap diisi meja dan kursi sepenuhnya. Pengunjung pun duduk bercerita dalam jarak dekat.
Bagi dosen pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Palu, Sadli Syam, pembatasan sosial selama ini belum berhasil mengubah perilaku warga. Masih berkerumunnya pengunjung di kafe atau warung kopi contoh tidak adanya perubahan perilaku terkait pencegahan Covid-19. Untuk itu, pemerintah perlu terus-menerus mempromosikan dan menegakkan protokol kesehatan sebagai perilaku satu-satunya untuk mencegah Covid-19.
Titik lemah lain ialah masih belum patuhnya orang pada pembatasan sosial serta minimnya partisipasi para pemenagku kepentingan dalam menghasilkan aturan tersebut. ”Jika para pemangku kepentingan dilibatkan sejak aturan dirumuskan, tentu asumsinya mereka akan patuh karena aturan tersebut juga mereka hasilkan. Ini menjadi pelajaran bagi pengambil kebijakan agar membuka ruang selebar-lebarnya untuk warga, terutama yang berdampak cukup besar tersebut usaha mereka,” ujarnya.
Jika para pemangku kepentingan dilibatkan sejak aturan dirumuskan, tentu asumsinya mereka akan patuh karena aturan tersebut juga mereka hasilkan.
Kepala Dinas Kesehatan Sulteng Komang Adi Sujendra menyatakan, kunci penanganan Covid-19 terletak pada pencegahan agar orang tidak tertular. Disiplin penerapan protokol kesehatan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dan operasi yustisi selama ini konteksnya untuk mencegah terjadi penularan. ”Ini butuh kerja sama semua pihak, semua orang. Pemerintah bekerja, masyarakat juga harus mengambil bagian dalam upaya pencegahan tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan fasilitas perawatan di Sulteng di tengah makin meningkatnya kasus, Komang tak menyebutkan data secara spesifik. Ia hanya menyatakan ada rumah sakit yang keterisiannya pernah 100 persen, tetapi sudah ada yang lowong lagi karena ada pasien yang sembuh. Keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit lainnya sudah mencapai 80 persen, tetapi jumlah tempat tidur akan ditambah.