Target Penerimaan Anggaran Jabar Meleset Rp 5 Triliun
Defisit anggaran yang dihadapi Jabar mencapai Rp 5 triliun, salah satunya dari pengurangan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Meski berkurang, penanganan pandemi Covid-19 di Jabar harus tetap diprioritaskan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Target penerimaan anggaran Jawa Barat meleset Rp 5 triliun selama pandemi. Namun, hal itu diharapkan tidak mengganggu fokus daerah untuk memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Adam di Bandung mengatakan, defisit ini terjadi karena prediksi anggaran tidak tercapai. Hal ini terjadi karena pendapatan dari sejumlah sektor, termasuk sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II Tahun 2021 menurun dibandingan dengan triwulan III dan IV tahun 2020.
”Hanya tercapai Rp 35,8 triliun dari prediksi target Rp 41,4 triliun. Solusi untuk menutupi defisit ini adalah dengan mengurangi belanja tahun 2021,” ujar Nanin, Kamis (22/7/2021).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko memaparkan, terdapat selisih pendapatan di antara dua periode terakhir sekitar 7,64 persen atau lebih dari Rp 300 miliar. Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 hanya menyentuh Rp 3,7 triliun.
Pengurangan belanja ini diharapkan tidak berdampak pada prioritas Jabar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar Oleh Soleh mengatakan, pemerintah harus tetap memprioritaskan penanganan Covid-19 di tengah pendapatan yang menurun ini.
”Kondisi ini membuat pemerintah harus melaksanakan efisiensi anggaran agar bisa menanganani Covid-19 dengan maksimal. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Oleh juga meminta Pemerintah Provinsi Jabar untuk lebih memaksimalkan bantuan yang diterima, termasuk pemerintah pusat. Sebelumnya, Jabar termasuk menjadi salah satu dari 19 provinsi yang mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena belum bisa menyerap anggaran kesehatan Covid-19 dari pusat ke daerah.
Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah terkait dengan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sabtu (17/7/2021).
”DPRD menyambut baik teguran ini. Tentunya harus disikapi agar sesegera mungkin untuk diserap dan disampaikan kepada penerima manfaat. Ini juga menjadi warning (peringatan) supaya ke depan pemerintah provinsi lebih mengedepankan apa yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Pemasukan pajak
Untuk menambah pendapatan, Pemprov Jabar mengeluarkan program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program yang diberi nama ”Triple Untung Plus” ini akan dikeluarkan 1 Agustus-1 Desember 2021.
Hening menyampaikan, wajib pajak akan mendapatkan tiga keuntungan dari program tersebut. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bagi warga yang terlambat. Kedua, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II.
Menurut Hening, keringanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemasukan karena warga mau membayar pajak. Hal ini dilakukan karena daya beli masyarakat yang menurun di tengah pandemi.
”Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi dan berdampak pada pembayaran PKB. Padahal, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Program ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah, selain pelayanan door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.