Lima Petugas di Sumsel Diduga Lakukan Pungli di Titik Penyekatan
Lima, oknum petugas penyekatan di kawasan Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara. Jika terbukti bersala mereka terancam dipecat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Lima oknum petugas penyekatan di kawasan Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara. Jika terbukti bersalah, para petugas itu terancam dipecat.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Yusantiyo Sandhy, Rabu (22/7/2021), membenarkan ada dugaan pungutan liar di titik penyekatan di kawasan Keramasan, Ogan Ilir. Kelimanya berasal dari tiga instansi pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.
Mereka adalah BD (22), petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir; AR (27) dan NK (21), anggota Satpol PP dan Damkar Ogan Ilir; serta HR (39) dan NP (19), petugas Dinas Perhubungan Ogan Ilir.
”Saat ini kelima oknum petugas tersebut sedang diperiksa oleh Tim Saber Pungli Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel,” ujar Yusantiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa lembar uang hasil pemerasan dengan nominal Rp 5.000-Rp 50.000.
Kasus itu terkuak setelah sebuah video yang dibuat oleh seorang pengguna jalan yang melewati titik penyekatan Keramasan viral. Dalam video tersebut, salah satu oknum petugas terlihat meminta pengendara untuk mengeluarkan sejumlah uang jika ingin lewat.
”Dari video tersebut hanya ada dua oknum yang terlihat. Namun, setelah diselidiki, ada lima oknum yang terlibat,” ujar Yusantiyo.
Modus yang mereka gunakan adalah memeriksa setiap kendaraan yang lewat dengan meminta pengendara menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan tes usap antigen. Jika mereka tidak bisa menunjukan persyaratan itu, para oknum tersebut meminta uang sekitar Rp 50.000.
”Namun, dari keterangan di lapangan, pengguna jalan memberi uang yang beragam,” ujar Yusantiyo. Setelah membayar, pengendara itu pun diperbolehkan lewat.
Jika mereka tidak bisa menunjukan persyaratan itu, para oknum tersebut meminta uang sekitar Rp 50.000.
Yusantiyo mengatakan, titik tersebut menjadi tempat pemeriksaan karena merupakan ruas utama menuju ke Jalan Tol Trans-Sumatera rute Palembang-Lampung. Penyekatan ini merupakan implementasi dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Palembang yang masuk dalam level III penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya di Keramasan, penyekatan juga dilakukan di titik Terminal Karya Jaya.
Pemeriksaan di posko dilakukan oleh sekitar 50 anggota tim gabungan dari sejumlah instansi. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran apakah tindakan tersebut sudah dilakukan berkali-kali atau baru kali ini.
Ke depan, kata Yusantiyo, semua petugas yang melakukan penyekatan perlu menandatangani pakta integritas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Adapun untuk kelima oknum petugas itu akan tetap diperiksa. Sanksi yang diberikan ialah tindak pidana ringan.
”Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Yusantyo.
Kepala BPBD Ogan Ilir Ardha Munir mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda Sumsel. ”Sudah ada staf yang ke sana untuk mendampingi oknum tersebut,” ucapnya.
Jika memang terbukti melakukan pungutan liar, dirinya akan memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan. ”Saya tidak mau main-main dengan oknum yang melakukan pemerasan seperti itu,” ujarnya.
Sejak awal, tugas mereka sudah jelas, yakni membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyekatan di ruas yang sudah ditentukan. Namun, jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, oknum tersebut harus ditindak tegas.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengatakan, penyekatan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah tertentu. ”Kami juga membantu Lampung yang sedang melakukan PPKM darurat,” ucapnya. Cara ini terbukti efektif mengurangi risiko penularan dan akan dilanjutkan hingga 25 Juli 2021, seperti yang diutarakan oleh pemerintah pusat.