logo Kompas.id
NusantaraTerkait Pencemaran, Warga...
Iklan

Terkait Pencemaran, Warga Blitar Ajukan Gugatan ”Class Action” ke PT Greenfields Indonesia

Warga dari beberapa desa di Blitar mengajukan ”class action” kepada PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah kotoran ternak.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LDrcLd_7HClYCtR1r-C4XZSHcss=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180306werc.jpg
DEFRI WERDIONO

Kandang berfentilasi modern di peternakan milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Wlingi, Blitar, Jawa Timur, yang diresmikan pada Selasa (6/3/2018).

BLITAR, KOMPAS — Warga dari beberapa desa di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dengan tergugat PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Selain itu, turut tergugat adalah Gubernur Jawa Timur (tergugat 1) dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur (tergugat 2) selaku pihak yang memberikan izin lingkungan dan operasional terhadap Greenfields, serta yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000