Terkait Pencemaran, Warga Blitar Ajukan Gugatan ”Class Action” ke PT Greenfields Indonesia
Warga dari beberapa desa di Blitar mengajukan ”class action” kepada PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah kotoran ternak.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
DEFRI WERDIONO
Kandang berfentilasi modern di peternakan milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Wlingi, Blitar, Jawa Timur, yang diresmikan pada Selasa (6/3/2018).
BLITAR, KOMPAS — Warga dari beberapa desa di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dengan tergugat PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Selain itu, turut tergugat adalah Gubernur Jawa Timur (tergugat 1) dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur (tergugat 2) selaku pihak yang memberikan izin lingkungan dan operasional terhadap Greenfields, serta yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
Sidang perdana class action sejatinya digelar pada Rabu (21/7/2021) di Pengadilan Negeri Blitar. Namun, sidang dengan nomor perkara 77/Pdt.G/LH/2021/PN Blt itu harus ditunda hingga 9 Agustus karena pihak tergugat, serta tergugat 1 dan 2, tidak hadir.
Kuasa hukum warga, Hendi Priono dari Kantor Advokat JTM dan Rekan, mengungkapkan, class action ini dilakukan terkait dugaan pencemaran limbah kotoran sapi yang berasal dari peternakan Greenfields.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (dua dari kanan) tengah mengamati anak sapi jenis holstein di peternakan sapi perah baru milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang baru saja diresmikan, Selasa (6/3/2018).
Kelompok warga yang menggugat berasal dari Desa Tegalasri, Ngadirenggo, Tembalang, Sumberurip, dan sekitarnya yang bermukim di sekitar lokasi PT Greenfields Farm-2 yang berada di lereng badat daya Gunung Kawi.
Mereka adalah warga yang mengalami dampak pencemaran. Latar belakang profesi warga adalah petani, peternak, baik ikan maupun ternak besar; dan warga biasa dengan jumlah 285 keluarga.
”Ada sembilan orang perwakilan dari 258 orang dari beberapa desa terdampak. Melalui sidang ini, PN akan menentukan apakah para pihak ini melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak,” kata Hendi.
Dalam class action ini, warga juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang nilainya didasarkan pada luas masing-masing lahan pertanian/kolam ataupun jumlah ternak yang mereka miliki. Ada juga ganti rugi air bersih bagi warga biasa.
Disinggung soal Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur turut menjadi tergugat, Hendi mengatakan, semestinya Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur memberikan sanksi tegas terhadap Greenfields.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Sapi jenis jersey yang ada di peternakan milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
”Sampai hari ini hanya sanksi administratif berupa paksaan, hanya berupa teguran-teguran saja untuk melakukan perbaikan. Padahal, kasus ini sudah berlangsung dua tahun lebih,” ujarnya.
Menurut Hendi, Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur merupakan pihak yang memiliki wewenang memberikan izin lingkungan, izin operasional, sekaligus kewajiban pengawasan.
”Kalau Pemerintah Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan itu. Pemkab Blitar sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan teguran ke Greenfields agar membenahi limbahnya,” katanya.
Sementara itu, pihak Greenfields belum bisa dihubungi terkait gugatan ini. Kompas mencoba menghubungi humas PT Greenfields Indonesia, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban.