Sultan HB X Janji Percepat Penyaluran Bansos di DI Yogyakarta
Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM darurat. Menanggapi keputusan itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berjanji akan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk meringankan beban warga terdampak.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berjanji mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk meringankan beban warga yang terdampak PPKM darurat. Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali.
”Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik berupa uang, sembako, maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak,” kata Sultan HB X saat menyampaikan pernyataan sapa aruh atau menyapa warga, Rabu (21/7/2021) sore, di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, kebijakan PPKM darurat yang awalnya berlaku pada 3-20 Juli 2021 diputuskan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah pusat juga berjanji, apabila tren kasus Covid-19 menurun, pembatasan kegiatan masyarakat akan dilonggarkan mulai 26 Juli 2021.
Sultan mengatakan, dari berbagai aspirasi dan dinamika, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang PPKM darurat. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat DIY wajib menjalankan keputusan itu.
”Kita bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Bagi pemerintah dan rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankannya,” ujar Sultan HB X yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak PPKM darurat, Pemda DIY akan menempuh sejumlah langkah. Selain mempercepat penyaluran bansos dari pemerintah pusat, Pemda DIY juga akan melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana keistimewaan (danais) untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
”APBD dan danais segera dilakukan refocusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak,” kata Sultan.
Menurut Sultan, hasil realokasi APBD dan danais itu akan digunakan untuk membeli berbagai sarana dan perlengkapan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, misalnya alat pelindung diri dan peti mati untuk jenazah pasien Covid-19. Di sisi lain, hasil realokasi anggaran itu juga direncanakan bakal dipakai untuk memberi bantuan kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak PPKM darurat.
Sultan menyebutkan, bantuan itu kemungkinan akan diberikan kepada asosiasi atau paguyuban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selanjutnya, asosiasi UMKM bisa menggunakan bantuan tersebut untuk memberi pinjaman modal dengan bunga rendah kepada para anggotanya. ”Kalau kita membantu UMKM dan pekerja yang dirumahkan satu per satu, mau selesai kapan. Makanya, kita mencari alternatif-alternatif,” ujarnya.
Sultan mencontohkan, bantuan tersebut bisa diberikan kepada koperasi yang menaungi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Setelah memperoleh bantuan, koperasi tersebut bisa memberi pinjaman modal kepada para PKL yang menjadi anggotanya. ”Mungkin ini pilihan untuk mempercepat proses,” katanya.
Sultan juga menyebutkan, realokasi APBD dan danais itu diharapkan bisa selesai secepatnya. Namun, hingga saat ini belum ada data pasti berapa jumlah anggaran yang akan direalokasikan tersebut.
Hasil realokasi anggaran itu juga direncanakan bakal dipakai untuk memberi bantuan kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak PPKM darurat.
Level 3 dan 4
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, istilah PPKM darurat diganti dengan PPKM berdasarkan level tertentu. Di DIY berlaku kebijakan PPKM level 3 untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Adapun PPKM level 4 berlaku untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Namun, Kadarmanta menyebutkan, substansi PPKM level 3 dan 4 itu sebenarnya sama dengan substansi PPKM darurat. Salah satu contohnya, kegiatan usaha pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home atau bekerja dari rumah. Selain itu, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
”PPKM darurat itu sekarang diubah istilahnya dengan PPKM berlevel. Untuk DIY sendiri, ada level 3 dan 4. Tapi, perlakuan level 3 dan 4 itu sama,” ujar Kadarmanta.
Terkait dengan realokasi anggaran, Kadarmanta menambahkan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri yang membolehkan pemerintah daerah melakukan realokasi APBD untuk membantu penanganan pandemi Covdid-19. Oleh karena itu, Pemda DIY akan segera melakukan realokasi APBD DIY.
Namun, Kadarmanta menyebutkan, realokasi danais masih harus menunggu perubahan atau revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021. PMK itu mengatur tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Sesuai dengan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Gubernur DIY beberapa waktu lalu, danais memang boleh digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Namun, surat Kemenkeu itu juga menyatakan, dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan pandemi Covid-19 akan diatur melalui perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021.