Ingin Banyak ”Subscriber”, Penyebar Hoaks di Cirebon Ditahan
ISP (31) harus mendekam di penjara setelah menyebarkan berita hoaks tentang kericuhan Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Motifnya, meningkatkan ”subscriber”.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan ISP (31), tersangka dalam berita bohong kericuhan Pasar Jagasatru akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Tersangka mengaku menyebarkan hoaks demi meningkatkan subscriber dan penonton di akun media sosialnya.
Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris I Putu Hasti Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari viralnya video terkait kericuhan Pasar Jagasatru di medsos, pekan lalu. Dalam video berdurasi 51 detik itu, massa melempar kayu hingga marka jalan kepada petugas.
Pihaknya lalu melakukan patroli siber dan mendapatkan akun Facebook serta Youtube milik ISP yang telah mengunggah video tersebut dengan tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru, dan #shorts. ”Kenyataannya, peristiwa dalam video itu terjadi di wilayah hukum Polres Belawan Polda Sumatera Utara,” kata Putu dalam keterangannya.
Dari penelusuran polisi, tersangka mengedit video itu dengan telepon pintarnya lalu memberi judul ”pasar jagasatru ricuh akibat PPKM”. Tersangka yang mengaku karyawan di salah satu badan usaha milik negara di Cirebon ini kemudian menayangkannya di medsos pada Sabtu (17/7).
”Motif pelaku mengunggah video itu untuk meningkatkan subscriber dan viewer (penonton) di Youtubenya,” ucap Putu. Empat hari setelah diunggah ke akun Youtubenya, video itu sudah ditonton lebih dari 860 kali. Konten lainnya yang berupa musik hanya dilihat belasan hingga puluhan kali.
Akibat perbuatannya, warga Kesambi itu mendekam di jeruji besi Polres Cirebon Kota sejak Senin (19/7). Tersangka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyebaran informasi bohong. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Motif pelaku mengunggah video itu untuk meningkatkan subscriber dan viewer (penonton) di Youtubenya.
Menurut Putu, kasus tersebut merupakan perkara penyebaran hoaks pertama terkait PPKM darurat di Kota Cirebon. Meski demikian, katanya, hoaks bisa meresahkan masyarakat. ”Kami terus koordinasi dengan humas untuk counter opinion (membuat narasi tandingan) dan patroli siber,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Sekhurohman menegaskan, video bentrokan pedagang pasar dengan petugas Satpol PP tersebut bukan di Jagasatru. ”Pasar tradisional di Kota Cirebon dalam kondisi aman. Itu video hoaks,” katanya dalam keterangannya.
Menurut dia, kericuhan itu terjadi di Pasar Kartini Peunayong, Banda Aceh, Mei lalu. Saat itu, pedagang enggan direlokasi sehingga memicu bentrokan. ”Video itu juga dijadikan berita hoaks di Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Nurul Fajri, pendiri Jumat Juang, forum diskusi jurnalistik di Cirebon, mengingatkan masyarakat untuk mengakses berita yang telah melalui proses jurnalistik, seperti verifikasi. Dengan begitu, pembaca bisa terhindar dari hoaks. ”Jadi, yang harus dihentikan itu penyebaran hoaks, bukan berita Covid-19,” tuturnya.