logo Kompas.id
NusantaraIngin Banyak ”Subscriber”,...
Iklan

Ingin Banyak ”Subscriber”, Penyebar Hoaks di Cirebon Ditahan

ISP (31) harus mendekam di penjara setelah menyebarkan berita hoaks tentang kericuhan Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Motifnya, meningkatkan ”subscriber”.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qnDtA5kRb52ZFYZuYUvMypKK4fA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-21-at-3.31.59-PM_1626867106.jpeg
ARSIP HUMAS POLRES CIREBON KOTA

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks di Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Polisi menahan ISP (31), tersangka dalam berita bohong tentang kericuhan Pasar Jagasatru akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

CIREBON, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan ISP (31), tersangka dalam berita bohong kericuhan Pasar Jagasatru akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Tersangka mengaku menyebarkan hoaks demi meningkatkan subscriber dan penonton di akun media sosialnya.

Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris I Putu Hasti Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari viralnya video terkait kericuhan Pasar Jagasatru di medsos, pekan lalu. Dalam video berdurasi 51 detik itu, massa melempar kayu hingga marka jalan kepada petugas.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000