Wali Kota Bandung Bakal Relaksasi Pembatasan jika PPKM Darurat Diperpanjang
Sejumlah peraturan pembatasan di Kota Bandung, Jawa Barat, akan direlaksasi dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Masyarakat diminta meningkatkan protokol kesehatan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Oded M Danial akan merelaksasi peraturan pembatasan jika pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejumlah kebijakan bakal direvisi, di antaranya buka tutup jalan dan penambahan waktu operasional kafe dan restoran.
Rencana relaksasi itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat. Menurut Oded, banyak warganya, seperti pedagang kecil, menjerit akibat kebijakan pembatasan saat pandemi Covid-19.
”Kemarin (Senin) siang saya mendapat arahan dari Presiden (Joko Widodo), PPKM darurat tetap dilanjut, terutama untuk wilayah-wilayah yang berisiko tinggi atau zona merah,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (20/7/2021).
Selama penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, sejumlah jalan utama di Kota Bandung ditutup pada jam tertentu untuk membatasi mobilitas masyarakat. Jalan-jalan yang dibuka tutup di antaranya Jalan Asia Afrika, Braga, Otto Iskandardinata, Merdeka, dan Ir H Djuanda.
Kebijakan ini berdampak terhadap sektor usaha di jalan tersebut. Pembeli berkurang karena terkendala untuk menjangkau lokasi usaha. Apalagi, selama PPKM darurat, jam operasional dibatasi maksimal pukul 19.00.
”Saya sudah berdiskusi dengan dandim dan polrestabes. Insya Allah untuk PPKM ke depan ada poin-poin yang direlaksasi,” imbuhnya.
Akan tetapi, Oded belum menentukan durasi penambahan waktu operasional dan perubahan kebijakan buka tutup jalan. Pihaknya sedang mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat sembari memantau lokasi yang rawan menimbulkan kerumunan.
Selama penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, sejumlah jalan utama di Kota Bandung ditutup pada jam tertentu untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Meskipun mendapatkan kelonggaran peraturan, pengunjung kafe dan restoran tetap tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat. Selain itu, protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
”Artinya, jam operasionalnya diberikan relaksasi, tetapi tidak ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, saya langsung minta petugas untuk membubarkan dengan cara yang humanis,” katanya.
Kota Bandung menjadi salah satu daerah di luar kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jabar. Hingga Selasa malam, total kasus positif mencapai 32.218 orang.
Jumlah itu bertambah 406 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Sejumlah 24.651 orang sembuh, 6.550 orang masih dirawat atau diisolasi, dan 1.017 orang meninggal.
Rencana relaksasi ini disambut baik oleh sejumlah pelaku usaha. Salah satunya Erick (35), pengelola kafe di Arcamanik, Bandung.
Menurut dia, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 sangat merugikan pelaku usaha. Apalagi, sejumlah kafe baru beroperasi sore hari.
”Kami sangat berharap jam operasional diperpanjang. Namun, ini perlu diikuti dengan pembukaan jalan agar tempat usaha kami tetap bisa dijangkau pembeli atau ojek daring,” ujarnya.