logo Kompas.id
NusantaraSerapan Anggaran Kesehatan NTB...
Iklan

Serapan Anggaran Kesehatan NTB Telah Mencapai 43,1 Persen

Mendagri menegur 19 provinsi karena mereka dinilai lamban menyerap anggaran kesehatan selama pandemi Covid-19, termasuk NTB. Terkait hal itu, Pemprov NTB menegaskan serapan telah tinggi, yakni 43,1 persen.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rN9u8HehKRd-SotXOSHdQnEglw8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fff774c92-066e-4777-9273-59f527a5a6c9_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Di tengah berlangsungnya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, warga Kota Mataram tetap menghabiskan waktu sore dengan berbagai kegiatan di kawasan bekas Bandara Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/7/2021).

MATARAM, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim surat teguran kepada 19 provinsi yang dinilai lamban menyerap anggaran kesehatan selama pandemi Covid-19. Salah satunya Nusa Tenggara Barat. Menyikapi hal itu, pemerintah provinsi tersebut menyebut Mendagri menggunakan data yang belum diperbarui karena saat ini penyerapan NTB telah mencapai 43,1 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, saat dihubungi dari Mataram, Senin (20/7/2021), mengatakan, data yang digunakan Mendagri adalah surat perintah membayar hingga 30 Juni 2021. ”Sementara laporan kami sudah sampai 15 Juli 2021 saja sudah di atas 41 persen,” kata Gita.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000