Penghargaan Kapolri untuk Gubernur Maluku menuai polemik di kalangan publik Maluku. Polri diminta menjelaskan alasan pemberian penghargaan yang dinilai salah alamat itu.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberi piagam penghargaan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail lantaran dianggap berhasil dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro untuk penanganan Covid-19. Namun, penghargaan itu menuai polemik di publik Maluku. Sejumlah kalangan bahkan menilainya salah alamat.
Penghargaan dengan Nomor Kep/1088/VI/2021 itu diserahkan oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Andy Ervyn kepada Murad di Ambon, Jumat (16/7/2021). Adapun piagam itu ditandatangani oleh Listyo pada 29 Juni 2021 di Jakarta.
Sehari setelah penghargaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Semmy Huwae sontak menyampaikan pernyataan pemerintah atas penghargaan tersebut lewat siaran pers yang dikeluarkan Humas Provinsi Maluku. ”Mestinya menyerahkannya di Jakarta. Namun, lantaran pandemi Covid-19, maka diputuskan diserahkan di Kota Ambon,” katanya.
Semmy pun mengajak masyarakat agar terus mendukung setiap program dan kinerja pemerintah, baik itu Pemprov Maluku maupun kabupaten/kota. Menurut dia, hasil kinerja tersebut akan dinikmati masyarakat. ”Hasil kinerja pemerintah pastinya untuk kesejahteraan masyarakat, untuk Maluku yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam rilis berjudul ”Gubernur Maluku Dapat Dua Penghargaan dalam Sehari” itu, Semmy mengumumkan bahwa pada hari yang sama Murad juga menerima penghargaan Nugraha Satya Bhakti Budaya. Murad dianggap berhasil sebagai Pembina Seni dan Pariwisata Daerah dari Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia.
Penghargaan dimaksud diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangaji kepada Murad. Menurut Semmy, rencananya, penghargaan diterima Murad di Yogyakarta. Dengan alasan pandemi, acara itu dibatalkan.
Rilis Humas Pemprov Maluku berserta piagam penghargaan, terutama dari Kapolri, itu kemudian beredar di media sosial dan mendapat kritikan dari publik. Banyak pihak menilai penghargaan itu salah alamat.
Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi belum pernah melaksanakan PPKM mikro. Di Maluku, PPKM mikro hanya diberlakukan di satu daerah, yakni Kota Ambon.
PPKM mikro di Ambon itu pun baru pertama kali diberlakukan pada 8 Juli 2021 dan akan berakhir pada 22 Juli. Sementara, penghargaan ditandatangani Listyo pada 29 Juni 2021 atau sebelum pemberlakuan PPKM mikro di Kota Ambon.
Mohammad Latuconsina, pemerhati masalah sosial, berpendapat, pemberian penghargaan itu salah alamat. ”Jika merujuk pada tanggal penghargaan 29 Juni, PPKM di Kota Ambon baru dilaksanakan pada 8 Juli dan baru akan berakhir 22 Juli. Dan PPKM ini di Kota Ambon, prosesnya di bawah kendali wali kota Ambon,” ujarnya.
Yang harus dibuka pertama adalah sejak kapan proses penilaian ini berjalan.
Latuconsina juga mempertanyakan dasar pemberian penghargaan tersebut. ”Yang harus dibuka pertama adalah sejak kapan proses penilaian ini berjalan. Apa saja yang menjadi syarat untuk penghargaan itu karena jika itu tidak dibuka dan jelas indikatornya, maka bisa menimbulkan citra buruk bagi institusi (Polri),” katanya.
Latuconsina dan sejumlah pihak juga mengaitkan penghargaan tersebut dengan sebuah video yang viral belum lama ini. Baru-baru ini beredar video berisi aksi joget Widya Murad Ismail, istri Murad. Widya berjoget dalam kerumunan tanpa mengenakan masker. Aksi joget itu terjadi pada 22 Juni 2021.
Publik mengecam aksi joget tersebut dan menilai Widya tidak memberikan contoh protokol kesehatan. Widya kemudian mengakui keteledorannya itu dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Polemik tersebut pun surut. Publik memaafkan Widya.
Sebagian publik juga mempertanyakan kinerja Murad dalam penanganan Covid-19. Pasalnya, Murad jarang turun ke lapangan. Provinsi Maluku juga menjadi salah satu daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020. Penyerapan anggaran di Maluku mencapai 74,9 persen.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, yang dihubungi secara terpisah, berjanji akan mencari tahu proses pemberian penghargaan tersebut. Secara institusional, mungkin saja Polda Maluku dilibatkan dalam proses tersebut.
”Nanti saya akan infokan,” ujar Roem pada Minggu (18/7/2021) petang. Hingga Senin siang ini, Roem belum juga menjelaskan tentang pemberian piagam penghargaan tersebut.