Polresta Banyumas menangkap lima orang penyebar hoaks terkait ajakan untuk menentang PPKM darurat Jawa-Bali di Banyumas, Jateng.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap lima orang pengunggah pamflet provokasi terkait rencana demonstrasi menentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Banyumas, Jawa Tengah.
Kelima tersangka itu adalah NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49). Mereka diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran rakyat.
”Hasil pemeriksaan sementara terhadap NP bahwa yang bersangkutan mem-posting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM darurat Jawa-Bali. NP tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP bahwa PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (19/7/2021).
Di media sosial di wilayah Banyumas, dalam sepekan terakhir beredar pamflet yang bertuliskan ”Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 sampai dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat adalah Tanggung Jawab Negara!!!” Pamflet itu didapati di grup Whatsapp dan Facebook.
Dalam penelusuran polisi, kata Berry, unggahan itu ditemukan di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Selanjutnya, kata Berry, dalam pemeriksaan, NP mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang, melalui Whatsapp. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FS, tulisan tersebut diperolehnya dari CH, warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut keterangan SDR, tulisan tersebut diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.
”Tujuan dari dirinya mem-posting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang di-posting,” kata Berry.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo tipe V5f, tiga lembar tangkapan layar dari unggahan tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar tangkapan layar komentar/like dibawa ke Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 15 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran ketentuan pidananya yakni menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
”Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamflet yang membuat resah warga Banyumas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan cross check kebenaran informasi yang didapat,” ujar Berry.
Berry menambahkan, sejumlah kepala pasar telah membuat video penolakan terhadap ajakan dalam pamflet itu. Misalnya, Kepala Pasar Cilongok Aryanto Purnomo Nugroho menolak ajakan aksi oleh siapa pun mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
”Kami mengimbau kepada semua pedagang untuk mematuhi kebijakan PPKM darurat demi memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Banyumas,” kata Aryanto.
Sebelumnya, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait apakah PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang atau tidak. Pihaknya bersama TNI dan Pemkab Banyumas menutup akses masuk ke Purwokerto pada ring 1, 2, dan 3 untuk mengurangi mobilitas warga hingga 50 persen demi mengurangi potensi kerumunan dan penularan Covid-19.