Insentif Tenaga Kesehatan di Delapan Kabupaten Sulteng Belum Dibayar
Sebanyak delapan kabupaten di Sulawesi Tengah belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Kondisi ini rentan memengaruhi kinerja tenaga kesehatan saat pandemi belum berakhir.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
KOMPAS/VIDELIS JEMALI
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Palu, Sulteng, disuntik vaksin Covid-19 di Palu, Senin (8/3/2021). Vaksinasi tahap kedua untuk orang-orang di sektor pelayanan publik, termasuk ASN dan guru, sudah dimulai di Palu.
PALU, KOMPAS — Delapan kabupaten di Sulawesi Tengah belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Padahal, insentif itu vital diberikan kepada tenaga kesehatan di tengah beban kerja berat saat pandemi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provini Sulteng Mulyono di Palu, Senin (19/7/2021), mengatakan, ada delapan dari 13 kabupaten yang realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatannya masih 0 persen per 15 Juli 2021. Daerah itu adalah Donggala, Parigi Moutong, Poso, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
Hal itu sangat disayangkan karena daerah-daerah tersebut telah mengganggarkan insentif untuk tahun anggaran 2021. Donggala, misalnya, menyiapkan Rp 13,8 miliar, hasil refocusingdana transfer umum. Kinerja ini membuat Sulteng ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mulyono menegaskan akan mengklarifikasi ke Kemendagri terkait realisasi insentif tenaga kesehatan. Bukan tidak ada realisasi sama sekal di Sulteng, tetapi sudah berjalan di sejumlah kabupaten meskipun di daerah lainnya belum tersalurkan.
Menurut Mulyono, ada beberapa kendala terkait penyaluran insentif tersebut. Dia mencontohkan, belum meratanya sosialisasi penggunaan aplikasi pembayaran insentif ke seluruh fasilitas kesehatan.
Selain itu, lamanya proses verifikasi di rumah sakit sebelum ke bagian keuangan daerah. Ke depan, untuk meminimalkan kendala itu, pembayaran insentif didorong untuk dilakukan per bulan atau triwulan.
KOMPAS/VIDELIS JEMALI
Tenaga medis memeriksa peralatan di salah satu kamar ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di RSUD Undata, Palu, Sulteng, Selasa (3/3/2020). Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulteng itu saat ini merawat dua pasien positif Covid-19.
Untuk lima kabupaten/kota lainnya, realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatannya sudah berjalan. Hal itu terjadi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Tojo Una-Una, Morowali, dan Banggai. Provinsi Sulteng juga sudah merealisasikannya hingga 41,31 persen atau terbayarkan Rp 8,3 miliar dari anggaran Rp 28,1 miliar.
Hingga pertengahan Juli 2021, realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Sulteng tercatat 10 persen atau Rp 20,9 miliar dari total anggaran Rp 208,9 miliar.
Insentif bagi tenaga kesehatan vital diberikan di tengah kerja berat selama pandemi. Saat itu, kasus melonjak hingga 200 kasus laporan harian.
Padahal, sebelum akhir Juni, kasus konfirmasi positif di Sulteng tidak lebih dari 60 kasus per hari. Hingga Minggu (19/7/2021), kasus aktif di Sulteng 2.642 kasus dengan penularan terbanyak di Palu, Banggai, Poso, dan Sigi.
Tampak bangunan yang ruangannya digunakan untuk merawat pasien terkait Covid-19 di RSUD Undata, Palu, Sulteng, Minggu (15/3/2020). Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulteng itu merawat dua pasien positif Covid-19.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulteng Fajrilah Kolomboy menyatakan belum mendapat data resmi terkait daerah, rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan, dan jumlah tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif.
”Memang ada keluhan soal ini di grup percakapan. Kami meminta agar ini diselesaikan secepatnya karena itu hak tenaga kesehatan. Ini juga untuk menjaga iklim kerja dalam berperang melawan Covid-19 yang di Sulteng dalam beberapa waktu terakhir ini makin meningkat kasusnya,” katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini belum ada laporan reaksi berlebihan dalam bentuk pelayanan di tempat perawatan pasien Covid-19. Namun, pihaknya berharap hal itu tidak menjadi alasan untuk memperlambat pembayaran insentif.
”Mari kita sama-sama memerangi Covid-19 dengan hak-hak para pihak dipenuhi, termasuk para tenaga kesehatan. Penanganan pandemi menjadi prioritas kita semua,” ujar Fajrilah.