Kasus Harian di Jambi Melonjak 200 Persen, Varian Delta Belum Dideteksi
Hingga kini, Satgas Covid-19 di Jambi belum dapat mengetahui apakah virus korona baru varian Delta telah masuk wilayah itu. Penelusuran kontak warga terkonfirmasi positif Covid-19 diperkuat sebagai bentuk antisipasi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Lonjakan kasus harian hingga 200 persen di Jambi dalam empat hari terakhir belum diketahui keterkaitannya dengan varian Delta Covid-19. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi baru akan mengirimkan sejumlah sampel ke Litbang Kementerian Kesehatan, Senin (19/7/2021).
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Ike Silviana menyebutkan, hingga kini belum diketahui apakah virus korona baru varian Delta telah masuk Jambi. ”Sampai saat ini belum (terpantau). Tapi, kami akan kirim beberapa sampel besok (Senin) Litbang Kementerian Kesehatan,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Menurut Ike, laboratorium di Jambi dan sebagian besar daerah lain memang belum mampu mendeteksi varian Delta sehingga sampel harus dikirim ke Jakarta. Di Jambi sendiri, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, baru ada tujuh laboratorium yang dapat melakukan uji usap RT PCR, yakni di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo.
Di Kota Jambi, ada enam lab, yakni Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jambi, Labkesda Kota Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, RSU Bhayangkara, RSU Bratanata, dan BPOM. Sementara, laboratorium di Tebo ada di RSUD Sultan Thaha Syaifuddin.
Masih minimnya kemampuan laboratorium daerah untuk melaksanakan uji usap RT PCR menyebabkan hasil uji lambat diketahui. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr Elfi Yennie, penanganan pasien meninggal untuk pemulasaraan sempat molor karena tim medis harus menunggu keluarnya hasil uji usap dari laboratorium di Kota Jambi. ”Semua spesimen harus dikirim ke Kota Jambi dan hasilnya baru keluar tiga hingga empat hari,” jelasnya.
Sejak 13 Juli, Provinsi Jambi mengalami lonjakan drastis kasus Covid-19. Jika pada bulan lalu kasus naik 100 persen, dari rata-rata 50 kasus menjadi 100 kasus baru per hari, kenaikannya kini lebih dari 200 persen. Sejak 13 Juli 2021, penambahan kasus harian selalu di atas 300 kasus.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, sudah 3 dari 9 rumah sakit di Kota Jambi mengalami keterisian tempat tidur 100 persen. Keterisian pada enam rumah sakit lainnya mulai dari 53 persen hingga 90 persen. Sejauh ini, kapasitas tampung bagi pasien Covid-19 di Kota Jambi 354 tempat tidur. Adapun yang telah terisi 500 tempat tidur.
Terkait itu, Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit 16 Juli tentang Optimalisasi Penanganan Kasus Covid-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit serta Rumah Isolasi.
Dalam instruksinya, satgas penanganan Covid-19 di tingkat kampung harus menjadi ujung tombak pengendalian virus korona baru. Satgas tingkat RT pun diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Secara khusus, bagi warga yang menjalani isolasi mandiri, agar dapat terus dipantau. Jangan sampai isolasi mandiri minus protokol kesehatan malah memicu penyebaran virus di lingkungan tempat tinggalnya.
”Penelusuran riwayat harus dilakukan secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak eratnya. Ini agar dilakukan hingga tingkat RT,” jelas Johansyah, perihal instruksi tersebut.
Instruksi itu juga menyebutkan agar pemerintah kota dan kabupaten memastikan tersedianya tempat perawatan di rumah sakit bagi warga positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat. Rumah sakit diminta menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19.
Daerah juga diminta menyediakan rumah isolasi khusus bagi warga yang tanpa gejala atau bergejala ringan. Adapun segala pembiayaannya dibebankan pada sumber dana yang tidak mengikat di daerah masing-masing.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo menekankan bahwa pemerintah bukan melarang warganya beraktivitas. ”Tetapi, yang dilarang adalah berkerumun karena dapat memicu penyebaran virus korona baru,” ujarnya.
Karena itu, sejak dua hari lalu, tim gabungan mulai memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, khususnya di Kota Jambi yang saat ini masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.