Kalsel Izinkan Shalat Idul Adha di Wilayah Zona Hijau dan Kuning
Pemprov Kalsel mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah zona hijau dan zona kuning pada skala mikro. Namun, pelaksanaannya tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah zona hijau dan zona kuning Covid-19 pada skala mikro. Namun, kegiatan takbiran keliling pada malam menjelang Idul Adha tetap tidak diizinkan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan di Banjarmasin pada 16 Juli 2021.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, Forkopimda Kalsel menyarankan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 dan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun, pelaksanaan shalat berjemaah tetap masih dimungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Kami mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Adha di masjid, mushala, ataupun lapangan di daerah zonasi PPKM mikro dengan kategori hijau dan kuning. Namun, jumlah jemaah dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas,” katanya lewat siaran pers di Banjarmasin, Minggu (18/7/2021).
Menurut Safrizal, kategori zonasi mikro itu berdasarkan lingkup wilayah desa, kelurahan, ataupun RT. Pengategorian zonasi tersebut berdasarkan hasil evaluasi berkala satuan tugas penanganan Covid-19 di setiap kabupaten/kota.
”Jika wilayahnya zona oranye ataupun merah, dilarang melaksanakan shalat Idul Adha berjemaah. Kami imbau untuk menggelar shalat Idul Adha di rumah masing-masing,” ujarnya.
Untuk wilayah zona hijau dan kuning yang diizinkan menggelar shalat Idul Adha juga harus mematuhi ketentuan sebagaimana dijabarkan dalam surat edaran bersama Forkopimda Kalsel. Hal itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
”Sejumlah aturan yang mesti dipatuhi, misalnya membentuk satgas; menyediakan alat pengukur suhu tubuh, masker, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); serta mengatur jarak antar-saf dan antar-jemaah minimal 1 meter,” katanya.
Jemaah yang boleh mengikuti shalat Idul Adha juga harus berusia 18-59 tahun dan dalam kondisi sehat. Khatib dalam shalat Idul Adha diingatkan menyampaikan khotbah dengan durasi maksimal 15 menit.
Dibatasi
Mengenai malam takbiran, Safrizal menyatakan, Forkopimda Kalsel melarang menggelar takbiran keliling dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun dengan berarak-arakan kendaraan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Jemaah yang mengikuti malam takbiran dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas masjid/mushala.
”Sama seperti shalat Idul Adha, takbiran juga hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala pada zona PPKM mikro kategori hijau dan kuning. Jemaah yang mengikuti malam takbiran dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas masjid/mushala,” katanya.
Sampai dengan Minggu (18/7/2021), kasus aktif Covid-19 di Kalsel masih terus naik dan tercatat 3.357 kasus. Peningkatannya mencapai 212,3 persen jika dibandingkan dengan kasus aktif dua minggu sebelumnya, yakni 1.075 kasus pada 5 Juli 2021. Dalam tujuh hari terakhir, kasus positif di Kalsel bertambah 196,4 persen dan kasus aktif bertambah 118,8 persen dari total 40.029 kasus positif.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim, yang juga juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, hampir 87 persen yang terinfeksi Covid-19 di Kalsel saat ini adalah orang-orang berusia produktif (15-64 tahun). Kebanyakan pasien itu memiliki gejala ringan.
”Kami sudah melakukan berbagai upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus itu, misalnya dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk serta menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit dan fasilitas karantina khusus,” katanya.