Tak Pakai Masker, Warga Jayapura Bakal Didenda Rp 200.000
Ruang perawatan pasien Covid-19 di Kota Jayapura penuh. Untuk menekan lonjakan kasus, warga yang tidak memakai masker di luar rumah bakal dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 200.000 atau penjara sehari.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura bakal menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Langkah ini ditempuh seiring lonjakan kasus yang membuat ruang perawatan pasien Covid-19 penuh.
Dari tujuh rumah sakit dan satu tempat karantina terpusat di Jayapura, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) saat ini mencapai 98 persen dari total 450 tempat tidur. Lonjakan tercatat 664 kasus dalam dua pekan terakhir.
Jayapura termasuk 14 daerah di Papua yang masuk zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19. Kumulatif kasusnya tertinggi di Papua, yakni mencapai 10.203 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari mengaku, semua rumah sakit dalam kondisi penuh dan ketersediaan oksigen menipis. Namun, pihak rumah sakit tak bisa menolak pasien dan tetap merawat di tenda ataupun ruang instalasi gawat darurat.
”Terdapat sekitar 300 warga yang terpapar Covid-19 yang terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumahnya,” ungkap Sri, Jumat (16/7/2021).
Penanganan pasien juga terkendala banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Sebanyak 46 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Dok II Jayapura dan 48 tenaga kesehatan di tujuh puskesmas terpapar.
”Banyak tenaga kesehatan yang terpapar karena kelelahan. Mereka tanpa henti menangani warga yang terpapar Covid-19 dan melaksanakan vaksinasi secara masif,” kata Sri.
Kota Jayapura termasuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperketat. Kebijakan ini berlangsung pada 14-31 Juli.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 terus meningkatkan pemeriksaan Covid-19 di semua puskesmas dan patroli protokol kesehatan di tempat publik. Warga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas.
”Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi membayar denda Rp 200.000. Apabila tidak membayar, ia akan ditahan di penjara selama satu hari,” katanya.
Di Sumatera, Pemerintah Provinsi Aceh berusaha menekan kasus harian dan menggenjot vaksinasi Covid-19. Pada Kamis (15/7/2021), kasus baru di Aceh mencapai 100 orang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, pada awalnya banyak warga ragu terhadap vaksin. Namun, saat literasi dan informasi mengenai kegunaan vaksin banyak terpapar, warga malah menjadi antusias.
Kita tidak pernah tahu bagaimana pengawasan terhadap orang yang isolasi mandiri ini. Bukan tidak mungkin orang yang tinggal di rumah yang sama akan tertular. (Iche Andriyani Liberty)
Sementara di Sumatera Selatan, lonjakan kasus terpantau dalam tiga hari terakhir. Pada Selasa (13/7/2021), ada penambahan 778 kasus baru. Hari berikutnya 760 kasus baru dan pada Kamis (15/7/2021) ada 963 kasus baru.
Epidemiolog dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriyani Liberty, mengatakan, lonjakan kasus disebabkan tingkat penularan yang semakin cepat. Rasio kepositifan di Sumsel mencapai 38,66 persen.
Menurut dia, salah satu sumber penularan yang rentan muncul adalah saat pasien menjalani isolasi mandiri di rumah. Dari 4.780 kasus aktif di Sumsel, 4.051 orang di antaranya isolasi mandiri.
”Kita tidak pernah tahu bagaimana pengawasan terhadap orang yang isolasi mandiri ini. Bukan tidak mungkin orang yang tinggal di rumah yang sama akan tertular,” ujarnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru berharap warga yang menjalani isolasi mandiri juga berkoordinasi dengan puskesmas terdekat sehingga dapat diawasi. ”Jangan diam-diam saja. Informasi tersebut bisa menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan lebih lanjut,” kata Herman.
Pengetatan
Sejumlah daerah memperketat pengawasan terhadap mobilitas warga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, memperketat pemeriksaan di pintu keluar dan masuk lewat jalur darat, laut, dan udara. Warga yang masuk wilayah Kalsel wajib menunjukkan surat keterangan tes reaksi berantai polimerase (PCR) dengan hasil negatif.
Di Medan, Sumatera Utara, implementasi PPKM darurat diperketat dengan menambah titik penutupan di jalan menuju Kota Medan. Kemacetan lalu lintas pun terjadi di pinggir kota, tetapi di pusat kota aktivitas masyarakat tampak lengang.
Tidak ada kelonggaran lagi, nonesensial semua tutup. (Bobby Nasution)
Toko-toko di sejumlah ruas jalan di Kota Medan pun tampak tutup. Adapun rumah makan, kafe, dan kedai kopi sebagian besar sudah mematuhi larangan makan di tempat. Petugas satgas tampak lalu lalang berpatroli di pusat kota.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meminta agar semua lapisan masyarakat mematuhi PPKM darurat. Ia menyebut, masa sosialisasi PPKM darurat sudah dilaksanakan dan tidak ada lagi kelonggaran. Petugas pun akan menindak semua pelanggaran. ”Tidak ada kelonggaran lagi, non-esensial semua tutup,” kata Bobby.
Penambahan kasus baru Covid-19 terus meroket di Sumut hingga mencapai rekor baru 1.127 kasus dalam sehari. Awal bulan lalu, penambahan per hari berkisar 100-200 kasus. Lonjakan tidak hanya di Medan, tetapi juga di daerah lain.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pemerintah daerah di 12 kabupaten/kota memperkuat penanganan pandemi Covid-19. ”Memang ini sulit. Kita semua sedang sulit, tetapi jika kita disiplin bersama-sama, ini akan kita lewati dan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” kata Edy dalam rapat virtual bersama para kepala daerah di Sumut, kemarin.
Lonjakan kasus itu menjadi peringatan atas ketersediaan ruang perawatan bagi pasien Covid-19. (FLO/AIN/RAM/NSA/JUM)