Wakil Wali Kota Kupang: Tetap Layani Urusan Warga meski Tanpa Sertifikat Vaksin
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyatakan, semua warga yang mengurus kebutuhan administrasi di lingkungan pemerintah setempat harus dilayani kendati mereka belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN/KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Wacana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib pengurusan adminstrasi memicu kepanikan masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyatakan, syarat itu untuk sementara belum berlaku. Warga diminta tidak panik demi mendapatkan vaksin.
Ditemui di Balai Kota Kupang, Jumat (16/7/2021) siang, Hermanus mengatakan, wacana itu sengaja dilepas ke publik pekan lalu untuk mengajak masyarakat ikut vaksinasi. Dengan begitu, target kekebalan kelompok, dengan minimal 70 persen populasi telah menerima vaksinasi, akan lebih cepat tercapai.
”Minggu lalu itu dilontarkan, tetapi tidak tertulis, hanya lisan. Dampaknya, orang berjubel (di lokasi vaksin). Itu perlu diakhiri. Semua OPD (organisasi perangkat daerah) saya beri tahu, layani masyarakat meski tidak ada sertifikat vaksin,” kata Hermanus.
Ia menyadari, syarat itu belum bisa diberlakukan saat ini mengingat cakupan vaksinasi di Kota Kupang baru mencapai 40 persen dari target sedikitnya 353.000 jiwa. Jika nanti, program vaksinasi sudah semakin banyak dan telah mencapai target kekebalan kelompok, syarat itu bisa diberlakukan.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik dengan berdesakan di lokasi vaksinasi. Kondisi tersebut berpotensi menularkan Covid-19. Sehari sebelumnya, Kamis (15/7), terjadi penambahan 107 kasus baru di Kota Kupang. Kota Kupang masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi di NTT, yakni 6.948 orang.
Sejumlah masyarakat lega dengan penjelasan Pemkot Kupang. Mereka berharap hal itu dilakukan hingga jajaran pemerintah paling bawah. ”Jangan sampai di atas sudah bilang begini, di bawah belum ikut," kata Fret Ndaumanu (45), warga Kelurahan Bello.
Dalam catatan Kompas, wacana bahwa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib untuk pengurusan administrasi di pemerintah sempat menimbulkan kepanikan. Warga Kota Kupang ramai-ramai datang ke dua lokasi vaksinasi yang digelar massal, Kejaksaan Tinggi NTT dan Politeknik Kesehatan Negeri Kupang.
Di Kejati NTT, vaksinasi dimulai sejak Sabtu pekan lalu. Warga datang ke lokasi itu sejak pukul 01.00 untuk mengambil nomor antrean lalu menunggu pelayanan yang dimulai pukul 08.00. Warga berdesakan tanpa menjaga jarak aman minimal 2 meter sesuai standar protokol Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tidak menduga tingginya animo masyarakat. Sebelumnya, mereka berencana menggelar vaksinasi selama dua hari, tetapi ditambah menjadi tujuh hari.
Petugas vaksinasi pun ditambah menjadi 15 tim. ”Vaksinasi berakhir Jumat ini, dan jumlah warga yang sudah menerima vaksinasi lebih dari 12.000 orang. Ini terbanyak untuk tingkat kejaksaan di Indonesia,” kata Abdul. Vaksinasi dimaksud dilakukan dalam rangka HUT Adiyaksa.
Di Politeknik Kesehatan Kupang, warga yang antre sejak pagi memaksa masuk sampai merubuhkan gerbang kampus tersebut. Stok vaksin yang tersedia hanya 250, sementara warga yang datang lebih dari 1.000 orang. Vaksinasi di lokasi itu pun ditunda.
Hampir semua warga yang mengantre vaksinasi mengaku ingin mendapatkan sertifikat. ”Katanya nanti mau melamar kerja atau ikut tes CPNS (calon pegawai negeri sipil) itu harus tunjukkan sertifikat vaksin. Juga urus surat-surat dan bantuan dari pemerintah harus pakai sertifikat,” kata seorang Ronald Ladja (24).
Debi Melaleka (43) warga lainnya menambahkan, ia butuh sertifikat untuk bepergian. ”Sekarang kalau tidak divaksinasi, tidak bisa ke mana-mana. Kami mau naik kapal ke Rote, tetapi kalau belum divaksin, tidak bisa naik. Makanya harus vaksinasi dulu,” katanya.