Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di Gerbang Tol Pantura Barat Jateng
Ratusan pelintas yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan secara lengkap diminta putar balik di gerbang keluar tol oleh polisi. Hal ini dalam rangka penerapan kebijakan penutupan gerbang keluar tol di Jateng.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Kendaraan mengantre sebelum proses pemeriksaan dokumen perjalanan di gerbang keluar Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Untuk bisa keluar dari gerbang tol tersebut, pengendara khusus yang memiliki kepentingan mendesak harus menunjukkan dokumen perjalanan, seperti surat tanda registrasi pekerja, kartu vaksinasi minimal dosis satu, dan surat bebas Covid-19. Kebijakan yang ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat ini berlaku di 27 gerbang keluar tol yang ada di Jateng hingga 22 Juli mendatang.
SLAWI, KOMPAS — Akses keluar tol di Jawa Tengah mulai dibatasi, Jumat (16/7/2021), untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Di wilayah pesisir utara Jateng, ratusan pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tanpa dokumen perjalanan diminta putar balik.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menuturkan, penutupan akan diberlakukan di 27 gerbang keluar tol di wilayahnya mulai 16- 22 Juli 2021. Hanya pekerja di sektor kritikal dan esenisal yang diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu. Hal itu dilakukan karena esensi PPKM darurat ialah pembatasan mobilitas orang dan barang (Kompas, 15/7/2021).
Di gerbang keluar Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, ratusan kendaraan diminta putar balik karena sopir dan penumpangnya tidak memiliki alasan mendesak untuk masuk di wilayah tersebut. Tak hanya itu, sebagian pelintas juga tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, seperti surat tanda registrasi pekerja, dokumen bongkar-muat bagi kendaraan barang, kartu vaksinasi minimal dosis satu, dan surat bebas Covid-19.
Polisi meminta pengendara yang membawa hewan kurban menunjukkan dokumen perjalanan di gerbang keluar Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021).
”Kendaraan yang tidak memenuhi persayaratan untuk melintas langsung kami minta putar balik. Sejak Jumat pukul 00.00 sampai dengan pukul 11.00, lebih dari 100 kendaraan kami minta putar balik. Mayoritas kendaraan (yang diputar balik) ialah kendaraan pribadi atau angkutan umum,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Dwi Himawan Chandra, Jumat.
Berdasarkan pantauan Kompas, Jumat pagi-petang, arus lalu lintas di gerbang keluar Tol Adiwerna ramai lancar. Kendaraan yang melintas didominasi kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Rata-rata kendaraan pribadi diminta putar balik oleh petugas karena pengemudi dan penumpangnya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan secara lengkap.
Kendati sudah disosialisasikan sejak Selasa (13/7/2021), kebijakan penutupan tol belum diketahui seluruh masyarakat. Yadi (31), sopir truk angkutan barang asal DKI Jakarta, misalnya, tidak tahu jika gerbang-gerbang tol di Jateng ditutup. Yadi yang hendak mengantar barang ke Purbalingga, Jateng, itu tidak menyangka bakal dihentikan polisi untuk diperiksa kelengkapan dokumen perjalanannya.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Polisi meminta pengendara menunjukkan dokumen perjalanan di gerbang keluar Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021).
”Saya tadi sempat lihat ada pemberitahuan tentang penutupan gerbang tol di Pejagan, Brebes. Tapi, saya tidak tahu kalau ternyata kebijakan itu berlaku untuk seluruh gerbang keluar tol di Jateng. Di Jawa Barat dan DKI Jakarta tidak ada pembatasan akses seperti di sini soalnya,” ujar Yadi.
Tak hanya Yadi, sejumlah perantau yang hendak kembali ke rumahnya di Tegal juga terdampak penutupan gerbang tol. Satria (19), misalnya, harus berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju gerbang keluar Tol Adiwerna karena sopir bus yang ia tumpangi menurunkannya di tengah jalan.
”Sopirnya enggak mau kalau mengantar sampai gerbang keluar. Katanya takut kalau diperiksa polisi, ribet,” ucap Satria yang baru kembali dari Denpasar, Bali.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Tiga penumpang bus berjalan kaki menuju gerbang keluar Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Mereka diturunkan oleh sopir bus di tengah jalan karena bus ingin menghindari pemeriksaan dokumen perjalanan.
Tak hanya di Tegal, polisi di Pemalang juga melakukan pembatasan akses keluar di Gerbang Tol Gandulan, Kecamatan Taman. Pada hari pertama penutupan gerbang keluar tol, ratusan kendaraan juga diminta putar balik di tempat tersebut. Adapun pelintas yang bekerja di sektor kritikal atau esensial dan mampu memenuhi syarat kelengkapan dokumen diizinkan keluar di Gerbang Tol Gandulan.
”Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kami bagi menjadi dua tempat. Untuk kendaraan pribadi, kami periksa di depan gerbang tol, sementara untuk kendaraan angkutan barang, kami periksa di persimpangan Gandulan,” kata Kapolres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Pantura
Penutupan gerbang keluar tol di Jateng dikhawatirkan menimbulkan lonjakan arus kendaraan di jalur pantura. Menurut Rony, pihaknya akan menyekat kendaraan yang melintas untuk menekan mobilitas di jalur pantura. Di Pemalang, ada 16 titik penyekatan yang disiapkan.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Polisi telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan milik pengendara yang melintas di jalur pantura Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021) petang. Pengendara yang melintas di jalur pantura diminta menunjukkan dokumen perjalanan, seperti surat tanda registrasi pekerja, dokumen bongkar muat bagi kendaraan barang, kartu vaksinasi minimal dosis satu, dan surat bebas Covid-19. Sejak akses tol ditutup, volume kendaraan di jalur pantura meningkat sekitar 20 persen dari kondisi normal.
Sementara itu, di Kota Tegal, limpahan arus lalu lintas dari jalur tol ke jalur pantura juga diantisipasi. Hal itu dilakukan dengan menerapkan penyekatan selama 24 jam penuh di jalur pantura, tepatnya di Kecamatan Margadana.
Selain melakukan penyekatan, kepolisian setempat juga menutup 36 ruas jalan di dalam kota. Hal itu untuk membatasi aktivitas masyarakat lantaran selama PPKM darurat Kota Tegal tergolong sebagai zona hitam atau daerah dengan mobilitas sangat tinggi.
”Kami akan menutup sebanyak 13 ruas jalan lagi sehingga nantinya akan ada 49 jalan yang ditutup. Di tingkat kecamatan, kami juga akan membuat sistem satu pintu untuk akses masuk dan keluar warga. Untuk bisa melewati pintu itu, warga harus menunjukkan kartu vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi, tidak boleh melintas, di rumah saja,” tutur Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo.
Suasana penyekatan di wilayah perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada hari pertama penutupan gerbang keluar tol, Jumat (16/7/2021). Penyekatan di perbatasan dilakukan untuk menekan risiko pergerakan warga antarwilayah. Di Kota Tegal, sebanyak 37 jalan di dalam kota ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun di Kabupaten Tegal, 25 ruas jalan juga ditutup.