Idul Adha, 917 Petugas Sekat Jalan Tol dan Pantura Cirebon
Sebanyak 17 titik penyekatan tersebar di jalur pantura dan jalan tol wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat-Selasa (16-20/7/2021). Penyekatan ini untuk membatasi mobilitas warga menjelang Idul Adha.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, memperketat penyekatan arus kendaraan di jalur pantai utara dan jalan tol untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Idul Adha, Selasa (20/7/2021). Sebanyak 917 petugas bakal berjaga di belasan titik penyekatan.
Penyekatan berlangsung pada Jumat hingga Selasa (16-20/7) di 17 titik penyekatan. Sebanyak 14 titik itu adalah pertigaan Babakan, Kenanga, perempatan Sumber, jembatan merah Talun, Beber-Sedong, Ciperna, Susukan-Gegesik, Sindanglaut-Lemahabang, Kramat-Dukupuntang, dan Pasar Arjawinangun.
Titik lainnya adalah Gerbang Tol (GT) Plumbon 1 (arah Jakarta-Cirebon) dan GT Plumbon 2 (Jawa Tengah-Cirebon). Sebanyak 14 titik ini beberapa hari sebelumnya sudah disekat pada pukul 08.00-21.00 seiring masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tiga titik tambahan berada di GT Palimanan (arah ke Jateng), Rawagatel (perbatasan Indramayu), dan Losari (perbatasan Brebes, Jateng). ”Di sini, petugas siaga 24 jam. Ini untuk mengantisipasi long weekend (libur akhir pekan) Idul Adha” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kota Cirebon Komisaris Alan Haikel.
Alan mengatakan, sebanyak 917 personel akan berjaga di 17 titik penyekatan. Petugas itu terdiri dari 345 anggota Polri, 75 TNI, dan instansi terkait 457 orang. Setiap titik penyekatan akan dikawal 15-50 petugas.
Kendaraan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal diperbolehkan lewat dengan sejumlah persyaratan. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali.
Kalau tidak bisa menunjukkan persyaratan itu, kami putar balik. (Alan Haikel)
Sektor esensial adalah keuangan, pasar modal, serta teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, perhotelan non-penanganan karantina dan industri orientasi ekspor. Adapun sektor kritikal, di antaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan, dan obyek vital nasional.
Pengendara yang bisa melintas wajib membawa sejumlah dokumen, seperti surat vaksin atau tes usap antigen 1 x 24 jam (PCR 2 x 24 jam) dan surat kerja. Jika lengkap, petugas akan menempelkan stiker khusus. ”Kalau tidak bisa menunjukkan persyaratan itu, kami putar balik ke tempat keberangkatan awal,” ungkapnya.
Sistem penyekatan berlapis pun diberlakukan. Misalnya, pengendara yang lolos di pos Rawagatel akan diperiksa kembali di pos Losari sebelum memasuki wilayah Jateng. ”Ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Warga diminta tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman.
Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa ditekan di masyarakat. ”Saat ini, mobilitas warga Kabupaten Cirebon sudah menurun 17 persen. Tetapi, kami berharap penurunannya bisa 30 persen selama PPKM darurat,” ungkapnya.
Hingga kini, kasus positif Covid-19 di kabupaten berpenduduk 2,2 juta jiwa itu hampir 20.000 orang secara kumulatif. Dari jumlah tersebut, 681 orang meninggal dan 13.358 orang sembuh. Sebanyak 5.366 orang masih menjalani isolasi.