logo Kompas.id
NusantaraPolda Sumbar Tangkap Pemalak...
Iklan

Polda Sumbar Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Viral di Medsos

Pelaku pemalakan ini terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Oleh
YOLA SASTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HqLM16PFN44DRhP1BLBq0YR3BiE=/1024x1085/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-15-at-18.33.59_1626349305.jpeg
ISTIMEWA

Tangkapan layar video pemalakan oleh Izet terhadap sopir truk PT Semen Padang yang viral di media sosial sejak 10 Juli 2021.

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menemukan Izet (37), preman pelaku pungutan liar asal Padang yang viral di media sosial, setelah lima hari. Izet terancam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (15/7/2021), mengatakan, Izet ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tanah Datar, Kamis pagi. Warga Padang itu sebelumnya sempat buron selama lima hari.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000