Warga Kepri Butuh Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Selama PPKM darurat, penambahan kasus Covid-19 di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, belum menurun. PPKM darurat dinilai tak bakal efektif bila pemerintah terus mengabaikan bantuan kebutuhan dasar warga.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, penambahan kasus Covid-19 di Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, belum menurun. Perwakilan Ombudsman Kepri menilai, PPKM darurat tak bakal efektif membatasi mobilitas warga bila pemerintah terus mengabaikan bantuan kebutuhan dasar warga.
Tiga hari setelah PPKM darurat dijalankan, penambahan kasus positif Covid-19 di Batam stagnan dengan rata-rata sekitar 300 orang per hari. Adapun penambahan kasus positif Covid-19 di Tanjung Pinang juga tak bergerak dari rata-rata sekitar 50-100 orang per hari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha, Rabu (14/7/2021), mengatakan, selama pelaksanaan PPKM darurat, pemerintah kota dan pemerintah provinsi harus memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Mereka yang mayoritas bekerja di sektor informal itu adalah golongan yang paling terdampak pembatasan mobilitas.
”Pemberian bantuan kebutuhan dasar dapat mendorong masyarakat lebih patuh mengikuti kebijakan PPKM darurat di Batam dan Tanjung Pinang. Tanpa kepatuhan masyarakat tujuan PPKM darurat untuk mengurangi mobilitas warga tidak akan tercapai,” kata Lagat.
Menurut dia, sumber dana pemberian bantuan sosial bisa diambil dari APBD Pemkot Batam dan Pemkot Tanjung Pinang serta dibantu APBD Pemprov Kepri. Mengingat anggaran 2021 telah berjalan, pemerintah daerah bisa mengajukan perubahan penjabaran APBD dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait.
Pemberian bantuan kebutuhan dasar dapat mendorong masyarakat lebih patuh mengikuti kebijakan PPKM darurat di Batam dan Tanjung Pinang. (Lagat Parroha)
Sebelumnya, pada 12 Juli, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan, evaluasi pelaksanaan PPKM darurat baru akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. Ia juga menegaskan, PPKM darurat hanya bertujuan mengurangi mobilitas yang tidak penting, sedangkan warga yang harus keluar rumah untuk bekerja tetap diizinkan.
Hingga 13 Juli, total kasus Covid-19 di Kepri mencapai 32.888 orang dengan jumlah kasus aktif 5.813 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus aktif terdapat di Batam dengan 2.927 orang dan Tanjung Pinang dengan 1.467 orang. Tingkat keterisian ruang perawatan Covid-19 di Batam mencapai 79,70 persen, sedangkan tingkat keterisian ruang perawatan di Tanjung Pinang sudah 93,09 persen.
Pelaksanaan PPKM darurat di Batam juga belum dipahami sebagian pelaku perjalanan dari luar kota. Pada Selasa (13/7/2021) malam, Satuan Tugas Covid-19 Batam menemukan 58 penumpang dari Padang, Sumatera Barat, tidak membawa surat tes PCR saat tiba di Bandara Hang Nadim.
Komandan Satgas Penanganan Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Wardoyo, mengatakan, 58 penumpang dari total 113 penumpang maskapai penerbangan Citilink QG-957 itu hanya membawa surat tes cepat antigen. Penyebabnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Minangkabau masih mengira PPKM darurat hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Wardoyo menjelaskan, 58 penumpang dari Padang itu akhirnya diharuskan melakukan tes PCR di Bandara Hang Nadim. ”Saat ini mereka semua tengah melakukan karantina mandiri sembari menunggu hasil tes PCR yang dilakukan pada dini hari tadi,” ujarnya.