Langgar Prokes di Cirebon, Denda Rp 250.000 hingga Rp 50 Juta
Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini bakal didenda Rp 250.000 hingga maksimal Rp 50 juta bagi pelaku usaha. Aturan itu demi mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur penegakan protokol kesehatan. Pelanggar prokes dapat dijatuhi denda mulai Rp 250.000 hingga Rp 50 juta.
Perda tersebut merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sesuai kondisi pandemi Covid-19. Regulasi itu mewajibkan setiap orang menerapkan prokes. Misalnya, mengenakan masker di luar rumah, menghindari kerumunan, dan menaati perintah isolasi mandiri.
Pelaku usaha juga harus menegakkan prokes, seperti menyiapkan sarana pencuci tangan, mewajibkan pegawai bermasker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Perusahaan juga harus membatasi jumlah pengunjung dan kegiatan operasional sesuai ketentuan pemerintah.
”Kalau dilanggar, ada dendanya,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana, Rabu (14/7/2021). Setiap orang yang melanggar prokes, misalnya, bakal mendapat teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda maksimal Rp 250.000.
Bagi pelaku usaha yang tidak berbadan hukum bakal dikenai sanksi paling banyak Rp 500.000 jika mengabaikan prokes. Adapun pelanggar dari perusahaan berbadan hukum dijatuhi denda minimal Rp 250.000 hingga Rp 50 juta.
Jumlah tersebut berbeda dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Denda dalam aturan itu paling sedikit Rp 500.000 bagi warga pelanggar prokes.
”Selama ini, petugas menggunakan Perda Jabar No 5/2021. Ini terlalu berat dendanya,” lanjut Rudiana. Meski demikian, sanksi terhadap pelanggar prokes di Cirebon diharapkan memberikan efek jera sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
Misalnya, pemda menyiapkan masker atau memberikan bantuan saat warga diminta diam di rumah. Jadi, jangan hanya imbauan. (Rudiana)
”Apalagi, masih ada warga yang enggak percaya Covid-19. Mereka ego, merasa sehat dan tidak mengenakan masker. Padahal, ini berpotensi menyebarkan virus. Kalau ini dibiarkan, Covid-19 enggak selesai, sementara rumah sakit terbatas,” paparnya.
Padahal, Cirebon menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Jabar timur. Hingga awal pekan ini saja, total kasus terkonfirmasi hampir 19.000 orang. Sebanyak 650 orang meninggal dan 4.946 pasien diisolasi.
Ia mengakui, penetapan perda tertunda beberapa bulan. Salah satu kendalanya anggota DPRD tidak kuorum dan pembatasan kehadiran fisik saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Rudiana mendorong Pemkab mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. ”Misalnya, pemda menyiapkan masker atau memberikan bantuan saat warga diminta diam di rumah. Jadi, jangan hanya imbauan,” ungkapnya.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi berjanji menegakkan perda itu. ”Denda dalam perda ini dirasa masih cukup kecil dan tidak membebani. Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes, denda tidak mungkin ada. Ini untuk kebaikan bersama,” katanya.