Terapkan PPKM Darurat, Manokwari dan Kota Sorong Tutup Akses
Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong menjadi dua daerah pertama di Papua Barat yang melaksanakan PPKM darurat. Akses masuk ke dua daerah ini ditutup.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong di Papua Barat resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada Selasa (13/7/2021). Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah akses masuk ke dua daerah ini ditutup.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, PPKM darurat di Manokwari dan Kota Sorong berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 Juli. PPKM darurat berlaku selama delapan hari. Manokwari merupakan ibu kota provinsi, sedangkan Kota Sorong merupakan kota terbesar sekaligus simpul transportasi udara dan laut di Papua Barat.
Sejumlah poin penting dalam PPKM darurat ini antara lain kegiatan perkantoran non-esensial dilaksanakan dari rumah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara, pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah dihentikan sementara, serta warga dengan KTP nondomisili Manokwari dan Kota Sorong dilarang memasuki dua daerah tersebut.
Poin lain adalah warga dengan KTP domisili non-Papua Barat dilarang memasuki seluruh wilayah Papua Barat, baik melalui transportasi darat, udara, maupun laut. Akses keluar-masuk Papua Barat hanya bagi warga setempat dengan urusan dinas kantor dan penanganan masalah kesehatan. Kegiatan operasional restoran, toko swalayan, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan pun dibatasai hingga pukul 20.00 WIT.
Dari data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat, hingga Selasa, Manokwari menempati peringkat pertama dan Kota Sorong peringkat kedua jumlah kumulatif kasus Covid-19. Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Manokwari sebanyak 5.454 orang dan Kota Sorong sebanyak 3.722 orang.
”Pelaksanaan PPKM darurat di dua daerah ini karena tren kasus harian Covid-19 terus meningkat selama sebulan terakhir. Sementara angka kesembuhan sangat minim,” ungkap Dominggus.
Ia pun menyatakan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan vaksinasi di setiap permukiman warga. Upaya ini dilakukan karena masih banyak warga belum berani mendatangi tempat pelaksanaan vaksinasi yang telah disiapkan pemerintah daerah setempat.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat, Arnold Tiniap, mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan PPKM diperketat untuk tiga kabupaten, yakni Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Arnold mengatakan, penetapan PPKM darurat dan PPKM diperketat di lima daerah di Papua Barat dipengaruhi tiga faktor, yakni cakupan vaksinasi rendah, keterisian tempat perawatan sudah melebihi 76 persen, dan rasio jumlah kasus positif Covid-19 (positivity rate) mencapai 20-30 persen.
Berdasarkan data terakhir pada Selasa ini, total kumulatif kasus positif Covid-19 di Papua Barat mencapai 13.894 orang, yang meliputi 10.181 orang sembuh, 3.497 orang masih dirawat, dan sebanyak 216 orang meninggal.
”Seharusnya angka positivity rate sesuai standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 di Papua Barat baru mencapai 14 persen dari target 700.000 warga,” papar Arnold.
Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing menegaskan, tim gabungan TNI-Polri, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja telah menggelar operasi penyekatan di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, pada Selasa ini.
”Maruni merupakan lokasi akses masuk masyarakat ke Manokwari dari Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong. Rencananya, kami juga melakukan operasi yang sama di Sorong,” ucap Tornagogo.