BNN Provinsi Bali mengungkap dua kasus narkotika dan menangkap tiga tersangka. Dalam jumpa media di kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (13/7/2021), disebutkan satu tersangka adalah selebritas media sosial.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Seorang selebritas media sosial Instagram atau selebgram berinisial JF (30) alias Jess bersama seorang teman prianya, yang berinisial DS (40) alias Denny, ditangkap tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Keduanya masih ditahan dan disangkakan menyalahgunakan narkotika.
Ketika JF dan Denny ditangkap di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), petugas BNN Provinsi Bali juga menemukan beberapa jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi, beserta bong atau alat isap sabu, dan korek gas. Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, JF dan Denny diketahui positif memakai narkotika.
Perihal penangkapan JF dan Denny itu dipaparkan Kepala BNN Provinsi Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa media di kantor BNN Provinsi Bali di Kota Denpasar, Selasa (13/7/2021). JF dan Denny turut dihadirkan bersama seorang tersangka kasus narkotika lainnya saat jumpa media di kantor BNN Provinsi Bali itu.
Sugianyar menyebutkan, tersangka JF diketahui berprofesi sebagai selebritas di Instagram (selebgram) yang juga menjadi endorser produk perawatan kulit. Sugianyar menyatakan, tersangka JF memiliki akun medsos dengan sekitar 150.000 akun pengikut. Sugianyar menambahkan, JF mengaku berada di Bali sejak Januari 2021 dan mengontrak sebuah vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, sejak empat bulan lalu.
Dalam keterangan BNN Provinsi Bali disebutkan, JF dan Denny mengaku menggunakan narkotika. Kepala Bidang Pemberantasan di BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap Denny mengindikasikan tersangka Denny, yang bekerja sebagai manajer sebuah tempat hiburan malam di Kuta, menggunakan sabu. Adapun JF terindikasi memakai sabu dan ekstasi.
”Kami masih mendalami peran tersangka ini apakah sebagai pencandu, atau korban penyalahgunaan narkotika, murni penyalah guna, atau sebagai pengedar,” kata Arjaya, Selasa (13/7/2021).
Barang bukti narkotika yang disita dalam penangkapan JF dan Denny di Kuta, Jumat lalu, di antaranya, satu plastik klip berisi sabu dalam bentuk kristal bening dengan berat 2,95 gram dan satu plastik klip berisi sabu dalam bentuk tiga butir pil warna kuning dengan berat seluruhnya 1,05 gram. Petugas BNN Provinsi Bali juga menyita sebuah bong atau alat isap sabu berikut delapan pipa kaca yang bekas dipakai, dan korek gas.
JF dan teman prianya, Denny, ditahan dan dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus lain, tim BNN Provinsi Bali menangkap seorang pengedar narkotika berinisial GA (24) alias Dede yang diketahui menerima dua paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 95,82 gram. Dede ditangkap pada Rabu (30/6/2021) di depan sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman paket di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kedua paket sabu itu disamarkan dalam barang kiriman berupa tas.
Menurut keterangan BNN Provinsi Bali, tersangka GA berencana membagi sabu itu menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan ke pembelinya. Adapun paket kiriman berupa tas yang di dalamnya berisi dua paket sabu itu dikirim dari Jakarta.
Atas perbuatannya itu, GA alias Dede ditahan dan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran pasal itu dapat dikenai hukuman minimal enam tahun penjara.
Sugianyar mengatakan, BNN juga mengupayakan langkah rehabilitasi bagi pencandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sugianyar mengimbau masyarakat di Bali agar datang dan melapor ke BNN apabila ingin mengikuti program rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.